Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Ketua LSM LAMI SUMBAR Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Pengeroyok

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Seorang Pemuda di kampung sagi, Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dikeroyok oleh 3 orang remaja Pria yang merupakan temannya.

Kejadian pengeroyokan Pria berusia 17 tahun oleh tiga orang remaja terjadi di Mesjid Kampung Sagi, Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, pada jam 22.00 WIB.

Kronologi, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, di depan Mesjid yang berada di Korong Kampung Sagi Nagari Limau Puruik, Kec. V Koto Timur Kab. Padang Pariaman Korban A.n Rangga Hendyanto beretemu dengan Leonard Vito Marcel & Muhammad Farid untuk menyelesaikan masalah dan meminta maaf atas masalah sebelumnya. Namun ketiga pelaku tidak mau memaafkan dan melakukan pemukulan pada bagian belakang kepala korban hingga terjadi pembengkakan, lalu korban juga dipukuli pelaku pada bagian mulut hingga terjadi luka dan patahnya dua buah gigi bagian atas.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku bernama Leonard Vito Marcel & Muhammad Farid, dan satu orang A.n Varel Febrian hanya melihat kejadian tersebut

Karena kejadian tersebut menyebabkan Rangga Herdyanto pingsan dan dantarkan oleh Varel Febrian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman yang mana korton dirawat RSUD Kota Pariaman.

Atas kejadi ini korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Pariaman dengan laporan Polisi nomor : LP/B/154/IX/2024/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat
tanggal 01 Septemver 2024.

Ketua LSM LAMI Sumbar Rismawati mengatakan” Kami Minta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) sekiranya pelaku yang masih berkeliaran bisa cepat di tangkap dan di proses secara hukum”Ujarnya pada awak media.

Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page