Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Ketua LSM LAMI DPD Sumbar: Polusi Udara PT BSS Mulai Menggerogoti Kesehatan Warga?.

AGAM- Zonadinamikanews.com,-
Pencemaran limbah industri secara garis besar berarti hasil buangan dari segala macam kegiatan industri. Jenis limbah industri sangat beragam, tergantung produk yang dihasilkan. Biasanya berupa zat, energi atau komponen lain yang mencemari sumber daya alam seperti air, udara dan tanah.

Limbah dari pabrik perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Bukit Sawit Semesta (BSS) diduga mencemari lingkungan bukit pandam, Kabun, Kenagarian Manggopo, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Warga setempat resah oleh aktifitas PT Bukit Sawit Semesta (BSS), yang belum tentu sudah mengantongi lengkap Surat surat izin dari pemerintah melalui dinas terkait, layaknya berdiri sebuah Perusahaan. Efek yang dialami oleh masyarakat dari asap hitam dan juga aroma tak sedap berkepanjangan setiap harinya yang harus di hirup oleh warga sekitar dari pencemaran udara PT Bukit Sawit Semesta (BSS) tersebut.

Kondisi PT Bukit Sawit Semesta (BSS) yang sedang membuang asap hitam nya secara berkala, “kebetulan asap hitam ini di buang siang hari”.

Seandainya dalam tiga atau empat hari tidak turun hujan di sekitar daerah Pandam (tempat berdirinya pabrik) bisa di cek atap rumah warga senantiasa berdebu hitam kalau di colek dan aroma bau busuk dari kawasan pabrik sudah jadi aroma khas tiap hari yang terhirup masyarakat.

Dilanjut salah satu warga berinisial (R) mengatakan ke media Zonadinamikanews, “apabila ada kepentingan oknum atau Pemimpin daerah mohon jangan dikorbankan kesehatan warga dan jangan abaikan keluhan warga demi meraut keuntungan materi sesaat dan semestinya persoalan ini di PT PT Bukit Sawit Semesta (BSS) tak harus dibiarkan bergejolak terlebih dahulu oleh pemerintah yang bijaksana ditengah warga dalam hal ini ialah Pemda Agam”. Ungkapnya

“Pencemaran dari pabrik ini sangat meresahkan dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat di lingkungan”. Sambungnya.

Waktu media ambil foto kelapangan, ada dua orang mengaku kordinator lapangan dan mengatakan kepada awak media bahwa harus minta ijin dulu ambil foto disini itu aturan diperusahan kami. Sebutnya.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ketua DPD Lami Sumbar, mengatakan “Sangat menyayangkan kepada PT BSS dengan pembuangan limbah pabrik yang tidak memenuhi syarat sehingga masyarakat sekitarnya sangat terganggu. Hamdalnya tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan disekitar area pabrik, sehingga banyak yang memakan korban, seperti kerbau mati, bau tak sedap, polusi udara yang membuat masyarakat susah bernapas”. Ungkapnya .(tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page