Ketua Komite SDN 08 2x11 Kayu Tanam Padang Pariaman Palak Orang Tua Murid?
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com-Ketua Komite SDN 08 2×11 Kayu Tanam Padang Pariaman,Provinsi Sumatera Barat, merasa dirinya hebat dan membuat aturan yang berdampak pada pemamfaatan orang tua murid dalam mencari uang.Komite inipun nekat menambrak aturan pemerintah,dengan dalih sudah kesepakatan.
Tanpa di sadari, bahwa apa yang diputuskan tersebut adalah perencanaan komite dengan berbagai alasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Akan tetapi saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB).
Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SDN 08 2×11 Kayu Tanam yang melakukan pemungutan uang syarat pengambilan ijazah Rp.150.000 per siswa, dan uang kenangan-kenangan.
Informasi ini didapat saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang ijazah dan uang kenangan yang memiliki nominal yang cukup besar.
Para orang tua Murid Kelas VI Sekolah Dasar (SD) 08 2×11 Kayu Tanam mengeluh karena dibebani dan merasa di palak uang pungutan 150 Ribu Rupiah, untuk pengambilan ijazah atau tanda tamat belajar setiap murid kelas VI yang telah lulus tahun ajaran 2022-2023.
“Saya hendak mengambil Ijazah anak dari guru yang membidangi, tetapi pihak sekolah meminta uang 150 Ribu rupiah, kepada saya yang mengambil Ijazah”. Ungkap salah seorang Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah dan pengurus komite yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.
Saat dilakukan konfirmasi dengan kepala Sekolah SDN 08 2×11 Kayu Tanam melalu via WhatsApp mengenai pungutan yang dilakukan di sekolah, mengatakan “saya baru pindah ke sekolah itu, jadi saya tidak tau, karena ini keputusan sudah ada sebelum saya menjabat disekolah tersebut”. Ungkapnya
Setelah itu dilakukan konfirmasi kedua kepada Komite SDN 08 2×11 Kayu Tanam Indra, ” Kalau masalah Uang Kenang-kenangan itu urusan Komite, jangan cari kesalahan yang tidak perlu, pokoknya keputusan ini telah kami sepakati bersama orangtua murid, tanpa adanya paksaan”. Ucapnya
“Kenapa tidak di ekspos langsung ke Padang expres”, sambungnya.
(Z)