PADANG-Zonadinamikanews.com,- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan proyek prestisius Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities Phase II yang tengah berjalan di kawasan Batang Kandis, Kota Padang.
Proyek pengendalian banjir tersebut dikerjakan oleh PT. Arafah Alam Sejahtera dengan anggaran fantastis sebesar Rp110.801.815.000. Pekerjaan ini menjadi sorotan publik karena dinilai strategis dan bernilai besar dalam mengatasi permasalahan banjir di wilayah Padang.
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa, 22 April 2025, Doni Harsiva Yandra menyatakan bahwa hingga saat ini pihak Komisi IV DPRD Sumbar belum menerima laporan resmi atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan penggunaan material ilegal atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Komisi IV DPRD Sumbar belum menerima laporan atau pengaduan terkait pelaksanaan proyek Batang Kandis yang menggunakan material ilegal dan BBM bersubsidi,” ujar Doni.
Meski demikian, Doni menegaskan pentingnya pelaksanaan proyek dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk mematuhi ketentuan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Terkait dengan pelaksanaan proyek, kita meminta semua pihak melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Sumbar, yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup, akan terus memantau pelaksanaan proyek ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. Masyarakat diharapkan turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah dalam meningkatkan ketahanan terhadap bencana banjir di kawasan perkotaan, khususnya Kota Padang yang kerap terdampak banjir setiap musim hujan. Oleh sebab itu, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pelaksanaannya menjadi hal yang krusial.
Komisi IV DPRD Sumbar sendiri akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Seperti diketahui sebelumnya, material batu material batu jeti (batu berukuran besar) diambil dari daerah Tong Blau Nagari Korong Kasai Kabupaten Padang Pariaman yang diduga sebagai tambang illegal (tanpa izin).
Menurut informasi dari beberapa sumber mengatakan bahwa tambang tersebut milik Pak Jibun yang dikelola oleh orang yang bernama Budi, dan material batu jeti tersebut dikeluarkan untuk memenuhi permintaan PT. Arafah Alam Sejahtera dalam mengerjakan proyek negara normalisasi sungai batang Kandis. (Z).