KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Ketika media ini berusaha melakukan kunjungan ke sekolah luar biasa negeri karawang (SLBN) berlokasi di kampung Salagedang Desa Cengkong, kecamatan Purwasari, Aep Saefulah sebagai kepala sekolah sangat sulit untuk di temui karena jarang ada di sekolah, jarangnya oknum kepsek tersebut berada di sekolah, juga di benarkan oleh petugas kemanan (satpam sekolah).
“Kepala sekolah jarang ada di sekolah, adanya hanya Cuma senin dan jumat” terang petugas keamanan SLBN Karawang.
Guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan adanya mark up alokasi dana BOS, dan merujuk pada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Tentang kode etik jurnalistik Pada Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi,memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, dan akhirnya mengirimkan surat klarifikasi.
Surat konfirmasi yang langsung di terima oleh Ratno yang mengaku sebagai humas, tanpa kordinasi dengan kepsek, langsung menjawab bahwa sudah tidak perlu memberikan klarifikasi dengan sudah di laporkan ke dinas dan tidak ada masalah. Ada sejumlah pertanyaan yang di sampaikan media ini, terkait besaran dana bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2023-2024, dan apa saja yang belanjakan terkait alokasi dana BOS di SLBN Karawang, pihak sekolah tidak bersedia memberikan klarifikasi, dengan alasan sudah di laporkan ke pemerintah.
“Kami tidak perlu lagi memberikan klarifikasi karena kami juga sudah melaporkan kepemerintah, dan tidak ada masalah” Jawa Ratno yang mengaku sebagai humas SLBN Karawang saat di temui di lingkungan sekolah 21/4.
Adapun data alokasi dana BOS SLBN Karawang yang diduga terjadi mark up anggaran di sejumlah kegiatan, SLBN Karawang tahun 2023 mendapatkan ABPN dalam program BOS Tahap satu Rp 368.160.000 tahun 2023 untuk biaya kegiatan sbb: Penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.400.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 37.500.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.400.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 92.757.500, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 110.960.000, Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 90.000.000, Total Dana Rp 354.017.500
Tahap dua Rp 368.160.000 tahun 2023 untuk biaya kegiatan sbb: Penerimaan Peserta Didik baru Rp 300.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 17.900.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.240.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 113.302.500, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.235.000, Langganan daya dan jasa Rp 35.000.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 169.825.000, Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 12.500.000, Total Dana Rp 382.302.500
Tahap satu Rp 369.930.000 tahun 2024 untuk biaya kegiatan sbb: Penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.338.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 2.800.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 30.300.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.291.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 135.963.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 124.738.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 61.500.000. Total Dana Rp 369.930.000
Tahap dua Rp 369.930.000 tahun 2024 untuk biaya kegiatan sbb: Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.075.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 11.594.500, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 119.855.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 19.730.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 206.675.500.Total Dana Rp 369.930.000. (lili/idin) bersambung