Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Pihak SMPN 1 IV Koto Aur Malintang Korupsi dan Pungli,pungli tersebut berupa uang untuk Tari Sebesar Rp. 150.000.
Sedangkan dalam surat edaran (SE) Bupati Padang Pariaman Untuk TK/PAUD, SD dan SMP nomor :420/21/84/DISDIKBUD/2025. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Pihak sekolah juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan mark-up penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di tingkat SMP/SLTP menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga kuat menyelewengkan anggaran tahun 2024.
DANA BOS SMPN 01 IV KOTO AUR MALINTANG 2024
tahap satu Rp 226.050.000
1. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 20.190.000
2. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.134.000
3. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.345.000
4. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 22.748.300
5. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.561.400
6. langganan daya dan jasa Rp 8.019.160
7. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 53.077.000
8. pembayaran honor Rp 85.700.000
Total Dana Rp 220.774.860
Tahap dua Rp 224.546.060
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.770.000
2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 30.229.600
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 1.930.000
4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.300.000
5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 17.023.850
6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.140.000
7. langganan daya dan jasa Rp 8.050.690
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 47.151.000
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.500.000
10. pembayaran honor Rp 91.230.000
Dugaan Mark up anggaran pada beberapa item yakni Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan Pelayanan Pojok Baca Tahap I Rp. 105.021.900, pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran Rp. 34.820.000 + Tahap II Rp. 43.525.000, pelaksanan administrasi kegiatan satuan pendidikan Tahap I Rp. 36.568.900 + Tahap II Rp. 67.525.500, Kegiatan Sarana & prasarana Tahap I Rp. 76.408.000 + Tahap II Rp. 131.340.582, kegiatan pembayaran Honor Rp. 37.350.000 + Tahap II Rp. 36.000.000.
Konfirmasi melalui WhatsApp dengan kepala sekolah SMPN 1 IV Koto Aur Malintang mengatakan “Kami menyediakan buku sesuai dengan kebutuhan, Sekolah tidak ada melakukan pungutan disekolah.Seluruh anggaran kegiatan menyesuaikan dengan arkas yang direncanakan dan kebutuhan sekolah”. Ucapnya berdalih
(Z)