Kejati Sumbar Bongkar Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Tetapkan 12 Tersangka
Sumbar-Zonadinamikanews.com,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan 12 tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman tahun 2020 sampai dengan 2021. Hal ini diumumkan pada Rabu (23/10/2024).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru di seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020. yang diketuai oleh Kakanwil BPN Sumbar saat itu yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol, yakni SF. Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi, namun dalam prosesnya, beberapa tersangka memproses pengadaan lahan yang ternyata adalah aset pemerintah daerah.
Meski telah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah, para tersangka tetap melanjutkan proses ganti rugi kepada individu-individu yang tidak berhak, yang akhirnya merugikan negara.
Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B bersama-sama YH selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan atau Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar. Tahun 2020 secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang pada 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021. Padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Padang Pariaman jika lahan tersebut merupakan aset Pemkab Padang Pariaman
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, dari 12 tersangka, hanya 11 yang memenuhi panggilan, sementara satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
“Sebelas tersangka yang hadir termasuk SY, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Y, anggota P2T, yang keduanya merupakan pejabat dari BPN/ATR,” kata Efendri.
Sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yaitu M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z. “Setelah pemeriksaan dilakukan dan bukti permulaan dianggap cukup, kami langsung menahan para tersangka,” tambahnya.
Dua tersangka yang merupakan ASN BPN, Sy dan Y, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang menjerat mereka diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dikenakan tahanan kota karena kooperatif selama proses penyidikan. Tim penyidik juga tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 27 miliar dan memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukan pihak yang berhak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, termasuk pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan jilid dua dari kasus yang sama. Sebelumnya, pada penyidikan pertama, ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara.
(Z).