Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Dugaan Kecurangan Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Dusun Kampung Setia, Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Sehubungan berakhirnya Kepala Dusun Kampung Setia sehingga adanya Pemilihan Kepala Dusun Kampung Setia yang baru. Pemerintah Desa Balai Naras Melaksakan Pemilihan Kepala Dusun.
Pelaksanaan pemilihan kepala dusun dengan melaksanakan Proses tahap awal yakni Pemilihan Panitia Kepala Dusun Kampung Setia.
Sedangkan dalam Melaksanakan Tahap awal dengan Pemilihan Panitia Kepala Dusun telah terjadinya kejanggalan yang mana untuk Melaksanakan Pemilihan Panitia Kepala Dusun yang diundang hanya segelintir Masyarakat Desa Balai Naras dan Masyarakat berhubungan dengan Pemerintah Desa dan Dimana Panitia yang dipilih adanya hubungan saudara dengan Calon Kepala Dusun dan Sekretaris Desa.
Dan juga Adanya Indikasi Kecurangan disaat menjemput Aspirasi Masyarakat Melalui Kotak Aspirasi Panitia yang bernama Putri Retno Sari membawa Kotak Aspirasi berkoncengan dengan Calon Kepala Dusun Rahmad Aris sampai ke kantor Kepala Desa.
Pada tanggal 18 Maret 2025 diadakan Ujian Tulis dari Jam 10.00 WIB di Hall Kantor Desa Balai Naras, hasil Ujian yang sangat mengejutkan Masyarakat Desa Balai Naras. Dimana Calon Kepala dusun yang bernama Rahmad Aris (Anak dari Saudara Kepala Desa) Mendapat Nilai yang hasilnya benar semua.
Sehingga Pada tanggal 19 Maret 2025 Anggota BPD, Panitia beserta Perangkat desa mengadakan Rapat, sehingga ditemukannya indikasi kecurangan disaat anggota BPD yang bernama Fauzi menanyakan berapa banyaknya soal yang dicetak, panitia menjawab ada 5 ( lima ) yang dicetak, sehingga Panitia mengeluarkan Soal tersebut tetapi disaat mengeluarkan soal hanya 4 (empat) yang ada, untuk melengkapi soal yang 5 ( lima ) panitia kewalahan mencarinya yang satu lagi (soal yang hilang soal yang diberikan sama Rahmad Aris) sehingga menghabiskan waktu untuk mencari soal satu lagi selama sekitar 20 Menit.
BPD, Panitia beserta Perangkat desa bersama sama melihat soal yang satu yang hilang soal yang diberikan sama Rahmad Aris, ternyata dalam yang satu tersebut sudah ada tanda Titik tiap jawaban soal soal tersebut.Dengan adanya tercecer soal 1 ( satu ) menunjukan bahwa Panitia mencoba menghilangkan soal yang diberikan kepada Rahmad Aris untuk menghilangkan jejak.
Anggota BPD yang bernama Fauzi juga menanyakan kenapa ada tanda titik dijawaban yang benar tiap-tiap soal dengan mudahnya Panitia menjawab kemungkinan yang Calon Kepala Dusun yang bernama Rahmad Aris sebelum menjawab soal tersebut dia membaca dan menandai jawaban itu terlebih dahulu.
Dengan adanya indikasi Kecurangan Kami Mohon kepada Bapak untuk lebih jelas dan transparan,kebetulan Kami ujian didalam Hall Kantor Desa Balai Naras,dimana didalam kantor tersebut mempunyai CCTV.kami mohon untuk membuka CCTV tersebut untuk mengetahui gerak tangan Rahmad Aris cara menjawabnya.
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif ,demi bersihnya Demokrasi diwilayah desa Balai Naras,kampung yang kami cintai ,kami mohon dan meminta Bapak untuk bisa mendiskualifikasi calon yang bernama Rahmad aris.
Kecurangan kepala desa dalam pemilihan kepala dusun perlu ditangani dengan serius dan diselidiki oleh pihak yang berwenang. Jika terbukti, kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika dugaan kecurangan terbukti, kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi yang mungkin dikenakan bisa berupa teguran tertulis, pembatalan pencalonannya, atau bahkan sanksi pidana.
Seharusnya salaku Kepala desa dan perangkat desa harus menjaga netralitas dalam setiap pemilihan, termasuk pemilihan kepala dusun. Netralitas berarti tidak boleh memberikan dukungan atau campur tangan dalam proses pemilihan, dan harus memastikan bahwa semua calon mendapat kesempatan yang sama, bukan berpihak pada salah satu calon.
Akibat tidak terima dengan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Desa, dua orang calon Kepala Dusun Membuat Surat pengaduan, sanggahan dan kebaratan atas proses pemilihan kepala dusun dan hasil Ujian, kepada Camat Pariaman Utara dan BPD Desa Balai Naras, yang bertujuan untuk meminta keadilan akibat kecurangan dan Sistem Nepotisme yang dilakukan oleh kepala Desa.
(Z).