Jemaat GKPS Purwakarta Dilarang Ibadah, Ini Pesan Pemuda Batak Bersatu
PURWAKARTA-Zonadinamikanews.com.Dugaan kasus pelarangan menjalankan ibadah bagi umat Nasrani kembali di alami oleh jemaat GKPS.
Dugaan tersebut tersiar ke publik, pasca viralnya video dugaan persekusi/pelarangan ibadah jemaat GKPS Purwakarta oleh sekelompok warga, Vidio tersebut viral di media sosial seperti Facebook dan Twitter Minggu (19/3).
Peristiwa ini mendapat tanggapan serius dari beberapa kalangan termasuk Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB). Hal ini hendaknya menjadi perhatian Pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan persekusi/pelarangan ibadah yang dialami jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa tersebut patut disesalkan. Bukankah UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah setiap warga, apapun agamanya?
Menurut keterangan salah seorang majelis GKPS, F. Damanik, selama kurang lebih dua tahun tidak pernah ada masalah malahan yang datang dari luar RT/RW perumahan. Mereka berusaha membubarkan ibadah. Saya sebagai yang di tua kan di gereja tersebut menjelaskan kepada mereka “Sabar dulu Pak.. tunggu 10 menit lagi, kalaupun ada yang kita bicarakan tunggu selesai ibadah” ungkapnya
Wakil ketua PBB (Pemuda Batak Bersatu) DPC Purwakarta Patterson Rumapea beserta jajaran melakukan rapat terbatas bersama beberapa pengurus Gereja GKPS di sekretariat PBB DPC Purwakarta, menyayangkan adanya kasus dugaan persekusi/pelarangan ibadah tersebut menunjukkan toleransi antar umat beragama di Indonesia masih belum sekokoh yang diharapkan.
Adanya persekusi/pelarangan ibadah yang dialami jemaat GKPS Purwakarta ini, menambah daftar kasus pelarangan ibadah di negeri ini. Patterson Rumapea wakil ketua DPC Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Purwakarta menegaskan, seharusnya kasus-kasus tersebut tidak perlu lagi terjadi di Indonesia, ungkapnya.
“Konstitusi kita sudah menjamin kebebasan beragama. Hal itu tertera dalam UUD 1945, Pasal 29 ayat 2. Harus diingat, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi seperti yang disebutkan oleh Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dan ini seharusnya menjadi acuan kita dalam kehidupan beragama,” tegasnya.
Dikatakannya, Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia tahun 2023 telah mengatakan pentingnya menghargai dan menjaga kebebasan dalam menjalankan ibadah masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Bahkan, Presiden Jokowi dalam kesempatan itu meminta agar UUD 1945 tidak boleh kalah dengan kesepakatan.
Oleh sebab itu, kata dia, pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus menyikapi dengan serius terhadap kasus dugaan persekusi/pelarangan ibadah seperti yang dialami jemaat GKPS Purwakarta tersebut.
“Jangan sampai kasus berkembang. Pihak kepolisian dan yang terkait dengan persoalan ini harus mampu mencari solusinya dan memastikan tidak boleh lagi ada persekusi/pelarangan ibadah yang dialami oleh jemaat GKPS Purwakarta,” ujarnya.
Beliau berharap, pemerintah kabupaten purwakarta dapat memfasilitas rumah ibadah agar mereka dapat beribadah dengan nyaman. (zdn)