Gawat!!! Perencanaan Pembunuhan Satu Keluarga Hanya di Tuntut 5 Tahun Oleh JPU Kacabjari Pancur Batu
PANCUR BATU-Zonadinamikanews.com. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Feri Hariyanto yang diagendakan pada 3 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Di Pancur Batu berlangsung ricuh.
Pasalnya, korban bersama sejumlah warga tidak terima terdakwa Feri Hariyanto alias Peker yang dijerat dengan pasal Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dituntut Cuma 5 Tahun penjara.
Menurut korban seharusnya terdakwa Feri Hariyanto alias Peker dijerat dengan pasal Pasal 187 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 56 ayat (2) dengan ancaman pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun. Bukannya dijerat dengan pasal Pasal 187 ayat (1) KUHPidana yang ancamannya paling lama 12 tahun penjara.
“Perbuatan yang diduga dilakukan Feri Hariyanto alias peker menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan bagi kami sekeluarga, maka seharusnya dia dijerat dengan pasal 187 ayat 2. Pelemparan bom molotov itu berbahaya bagi kami sekeluarga dan bisa mengakibatkan kematian. Kami menduga itu merupakan perencanaan pembunuhan kami sekeluarga tapi Jaksa malahan menututnya Cuma 5 Tahun penjara, kami sangat kecewa karena menurut kami tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan,” ungkap korban
Akibat kejadian itu, lanjut korban, kami sekeluarga tarauma termasuk anak anak kami yang masi duduk dibangku sekolah dasar. Ini merupakan ancaman ataupun perencanaan pembunuhan kami sekeluarga karena pada saat itu dia sudah menargetkan akan melempat bom molotov persis dibawah mobil yang terparkir digarasi rumah kami. Bagaimana kalau bom itu meledak dan membakar mobil bisa bisa kami sudah tinggal nama sama seperti kejadian pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo. Jadi kami meminta supaya Kajatisu segera mengevaluasi posisi Jaksa Ade Meinarni Barus yang diduga sewenang wenanga dalam memberikan tuntutan.
“Dari awal persidangan kami sudah mendapatkan kabar bahwa terdakwa akan di tuntut ringan oleh JPU Ade Meinarni Barus. Surat undangan sidang datang malam hari setelah sidang selesai, sidang kerap ditunda tunda, pembacaan tuntutan kemaren juga ditunda. Kami menduga ada suatu hal yang membuat JPU menuntut terdakwa dengan ringan. Kami minta Kajati Sumut segera menonaktifkan Jaksa Ade Meinarni Barus dari posisinya di Cabjari Pancur Batu dan Kami juga berharap Jaksa Agung dan Jamwas untuk segera memeriksa JPU Ade Meinarni Barus. Akan kami kirimkan surat ke Jaksa Agung dan Jamwas terkait hal ini,” ungkapnya.
Korban juga berancana mendemo Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu mendesak supaya Jaksa Ade Meinarni Baru segera dinonaktifkan dari Jabatanya dan dievaluasi.
“Dalam waktu dekat ini kami kirim kan surat ke Kajati dan Cabjari Pancur Batu terkait aksi demo tersebut, karena kami sangat kesal dan kecewa terduga komplotan pelemparan bom molotov kerumah kami di tuntut cuma 5 Tahun. Kami juga berharap kepada oknum Jaksa yang sedang menangani pekara Terdakwa Firdaus Sitepu yang diduga merupakan salah satu otak pelaku dapat menuntut terdakwa dengan tuntutan seberat beratnya. Kami mendapatkan isu bahwa ada diduga pihak luar yang mengurus pekara tersebut agar di hukum dengan ringan. Mungkin dengan cara aksi demo nanti makanya permintaan kami dikabulkan, karena saya juga sudah pernah bermohon langsung kepada Kacabjari Pancur Batu supaya terdakwa dituntut dengan seberat beratnya namun kenyataan berbeda dengan harapan,” kesalnya.
Kacabjari Pancur Batu Yus Imam Harefa Saat di konfirmasi mengenai hal tesebut belum memberikan tangapan.(m)