SUMUT-Zonadinamikanews.com. Suharto yang di sebut-sebut Kepala Sekolah SMKN 1 Pantai Labu,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara .terlihat kurang jentelemen sebagai kuasa pengguna anggaran, tindakan menghindar atau ngumpet dengan cara memblokir No. whatsApp wartawan saat diminta keterangan terkait dugaan praktek korupsi dalam penggunaan dana pendidikan atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Menghindar, itu tanda memiliki pekerjaan yang kurang baik dan terindikasi kuat melakukan praktek korupsi,kalau tidak salah, kenapa harus menghindar’ Ucap Jhon Girsang selaku ketua DPD LSM GPRI Sumut.
Dugaan korupsi dana pendidikan tersebut, terindikasi kuat pada kegiatan Pembelajaran dan Ektrakurikuler siswa Rp. 54.250.000 – Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 40.784.000 – Pemeliharaan sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 115.300.000 Tahap lll – Pembelajaran dan Ekstrakurikuler siswa Rp. 76.870.400 – Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 115.734.000.
Ratusan juga dana pendidikan tersebut diduga keras masuk kantong oknum kuasa pengguna anggaran atau oknum kepala sekolah,sebab besaran anggaran yang di anggarkan disebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Selama tahun 2022, kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler siswa, tidak mungkin menghabiskan anggaran sampai Rp.131.120.400, anggaran tersebut sudah pasti di gelembungkan atau di mark up, ucap salah seorang guru di lingkungan SMKN 1 Pantai Labu, Deli Serdang.
Soal anggaran dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah selama tahun 2022 yang menelan biaya Rp.231.034.000, juga di duga keras hampir fiktif,karena besaran anggaran tidak sesuai dengan kondisi perbaikan sapras di sekolah.
“Ya apalagi biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, kalian bisa cek seluruh kondisi sekolah, jadi kalau biaya menghabiskan 231.034.000 juga, semua sapras sekolah sudah terlihat bagus, faktanya, tidak, jadi anggaran tersebut juga tidak terlepas dari mark up anggaran, ya tidak mungkin maling mengaku maling, dan sangat tidak mungkin seorang kepala sekolah tidak melakukan dugaan korupsi dana BOS, non sen itu dan munafik bila mengaku tidak korupsi” tegas oknum guru tersebut.
Seraya berharap, pada pihak penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan akan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. (wilman)