PADANG-Zonadinamikanews.com. Dunia pendidikan masih kerap menjadi arena dugaan korupsi dan pungutan liar yang di di lakukan oleh oknum-oknum pendidik, dengan berbagai modus dilakukan guna memuluskan aksi, komite kerap dilakukan jadi landasan guna melancarkan pungutan liar.
Dana BOS di sekolah juga kerap menjadi arena dugaan korupsi dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Informasi terbaru yang di dapatkan oleh media ini, pihak SMAN 4 Padang dalam penyerapan dana BOS juga tidak terlepas dari dugaan penggelembungan anggaran, seperti pada pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun ajaran yang menghabiskan biaya Rp.302.681.415.
Menurut sumber dari lingkungan sekolah, bahwa selama tahun 2024 namanya kegiatan perbaikan sarana tidak begitu kelihatan, sehingga dengan menghabiskan Rp.302.681.415. sangat tidak masuk akal, jadi saya menduga pembiayaan ini sangat berpotensi terjadinya mark up anggaran, ucapnya.
Dikatakan sumber yang meminta jatidirinya di rahasiakan, soal penggelembungan alokasi dana BOS di sejumlah sekolah, sebenarnya sudah tidak aneh, tidak ada kepala sekolah yang tidak memainkan dana BOS, dan tidak ada maling mengaku maling, ya rata-rata penggelembungan biaya kegiatan yang kerap terjadi.
SMAN 4 Padang yang beralamat di Jln. Linggar Jati, Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, mendapatkan dana BOS tahun 2024 tahap satu Rp 768.000.000 untuk biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 56.431.600, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 27.991.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 155.300.349, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 128.245.300, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 32.759.500, langganan daya dan jasa Rp 52.443.284, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 154.853.535, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 51.031.106, pembayaran honor Rp 34.600.000.
Total Dana Rp 693.655.674
Tahap dua Rp 767.999.890 untuk biaya kegiatan, penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.117.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 170.593.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 55.582.699, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 107.635.405, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 186.833.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.150.000, langganan daya dan jasa Rp 61.844.637, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 147.827.880, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 43.530.000, pembayaran honor Rp 27.230.000. Total Dana Rp 842.344.121
Dugaan keras terjadi praktek Mark Up, yaitu pada Kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap I Rp. 56.431.600 + Tahap II Rp. 170.593.500, Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 128.245.300 + tahap II Rp. 186.833.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 154.853.535 + Tahap II Rp. 147.827.880, kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 27.991.000+ Tahap II Rp. 55.582.699, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap I Rp. 155.300.349 + Tahap II Rp. 107.635.405.
Selain dugaan Mark up alokasi dana BOS yang menjadi perhatian banyak pihak, pihak sekolah juga mewajibkan semua siswa untuk membayar uang perpisahan baik dari kelas 1 sampai kelas 3, sebesar Rp.95.000/siswa dan total yang harus di kumpulkan dari orang murid mencapai Rp. 118.900.000 yang ajukan ke orang tua siswa dengan mengajukan proposal.
Upaya penarikan uang perpisahan ini langsung di lakukan oleh kepala sekolah melalui pesan singkat WhatsApp yang mengatakan untuk ikut serta melakukan pembayaran acara perpisahan kelas 12 yang akan diadakan diluar sekolah dengan biaya proposal sebesar Rp. 118.900.000. Yang mana Biaya ini akan ditanggung oleh phak komite dengan syarat :
1. Uang komite sampai bulan mei sudah dilunasi paling lambat diawal bulan mei.
2. Adapun dana yang udah diminta sama anak-anak kita sebelum ujian sebesar 95.000 . Akan dikembalikan jika iuran komite telah lunas.
3. Seandainya iuran bulan komite belum lunas, uang 95.000 tadi akan dialihkan ke iuran komite yang tertunggak dan bpk/ ibu akan membayar iuran komite sesuai kekurangannya.
Saat di konfirmasi kepala Sekolah mengatakan,” Silahkan kesekolah untuk konfirmasi bersama tim PPID SMAN 4 Padang”ucap Kepsek SMAN 4 Padang.
Menanggapi perihal tersebut, Salah seorang tokoh agama mengutuk keras akan langkah yang dilakukan pihak sekolah, serta berharap agar pihak penegak hukum melakukan penyelidikan akan dugaan Mark up dan pungutan liar yang di lancarkan oleh pihak sekolah.
“Sebagai tenaga pendidik, janganlah menjadikan orang tua murid menjadi obyek pencarian uang untuk berbagai alasan, ingat uang itu akan menjadi uang haram, karena cara untuk mendapatkan dengan cara tidak baik, jadi saya sangat mengutuk tindakan pihak SMAN 4 Padang melakukan dan memberatkan orang tua murid tersebut” ucapnya.
(Z)