MEDAN-Zonadinamikanews.com. Jawaban surat yang dikirmkan Ketua DPD LSM GPRI Sumut Jhon Feteri Girsang yang diberikan Bendahara Dana Bos SMA Negeri 5 Medan Edita Simamora melalui pesan WhatsAppnya ada beberapa kejanggalan kejanggalan yang ditemui untuk menguatkan bahwa adanya dugaan penggunaan anggaran Dana Bos ditahun 2023 dikorupsi dan dimark up oleh pihak sekolah SMA negri 5 Medan.
Adapun dugaan tersebut adalah : Pengembangan Perpustakaan tahap 1 dengan pengadaan buku pelajaran pokok atau buku teks utama peserta didik senilai Rp 351.082.200 tanpa ada keterangan yang jelas buku apa saja yang dibelanjakan oleh pihak sekolah.
Namun di tahap 2 ada dua kali dilakukan pihak sekolah yaitu pada nomor kode program 03.02 pengembangan perpustakaan senilai Rp 4.837.676 , dan pada nomor kode program 05.02 pengembangan perpustakaan Rp 263.591.500 dengan melampirkan rincian pembelanjaan buku tersebut. Dari keterangan tersebut antara pengembangan perpustakaan tahap satu dan dua ada dugaan di korupsi dan dimark up oleh pihak sekolah.
Didalam pdf tersebut nuga ada anggaran belanja ekstra kerikuler yang janggal yaitu Rp 900.000 perbidang ekstra kerikuler dalam tahap pertama kemudian ditahap kedua melonjak 100℅ sehingga menjadi Rp 1.800.000.Hal ini juga sangat memungkinkan dikorupsi oleh pihak sekolah.
Sebelumnya, Penggunaan Dana Bos Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 jalan Pelajar No 17 Teladan kecamatan Medan kota Kota Medan Sumatera Utara diduga dikorupsi dan Mark Up oleh pihak Kepala sekolah Supraba Ika Sari S.Pd, SSI, M.Pd dan Bendahara Dana BOS tersebut.
Adapaun dugaan Korupsi dan Mark Up yang dilakukan pihak sekolah dapat dilihat dari Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2023 yang berupa :
Penerimaan Dana Bos Tahap 1 Rp 975.687.827. Penerimaan peserta didik baru dsna yang digunakan Rp. 0 . Pengembangan Perpustakaan Rp 351.082.200 , kegiatan pembelsnsrsn dan ekstra kurikuler Rp 213.007.842 , Kegiatan Asesmen / evaluasi pembelajaran Rp 80.050.973 , administrasi kegiatan sekolah Rp 131.548.495 , pengembangan propesi Guru dan tenaga kepandidikan Rp 0 , langganan daya dan jasa Rp 57.910.361, pemeliaraan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.045.000 , penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan Rp 0 , dan Pembayaran honor Rp 132.300.000 . Total Rp 971.944.871.
Penerimaan Dana Bos tahap 2 Tahun 2023 Rp 979.200.000. Penerimaan peserta didik baru Rp. 0.Pengembangan perpustakaan Rp. 268.429.176 , kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Rp. 51.684062 , kegiatan asesment / evaluasi pembelajaran Rp 66. 411.000 , administrasi kegiatan sekolah Rp 393. 697.864, pengembangan propesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 0 , langganan daya dan jasa Rp. 0 , pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 25.033.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi, dan $an kebersihan Rp. 0 dan pembayaran honor Rp. 181.200.000. Total Rp. 986.455.102.
Dari kedua tahapan penggunaan Dana Bos tersebut jalas sangat jauh berbeda dari tahap 1 dan tahap 2 sehingga diduga penggunaan Dana Bos TA 2023 dikorupsi dan dimark up.
Sementara itu Bendahara Dana BOS SMA Negeri 5 Edita Simamora S. pd saat ditemui wartawan diruangannya Jumat (07.03.2025) Pukul 15.00Wib menerangkan bahwa Ekstra kurikuler Tahun 2023 dilaksanakan ada 14 jenis kegiatan dengan tenaga yang diambil dari luar dan tidak boleh dari pihak sekolah dengan tenaga pendidik ekstra kerikuler dibayar Rp150. 000 belum dipotong pajak dan masing masing kegiatan satu kali dalam seminggu.
” untuk ekstra kerikuler tahun 2023 ada 14 jenis kegiatan pak, dan setiap kegiatan satu kali dalam seminggu . Setiap satu kali kegiatan kita bayar Rp150. 000 belum dipotong pajak . dan tenaganya harus dari luar dan tidak boleh dari guru sekolah atau dari pihak sekolah ” jelasnya.
Mirisnya, dalam 14 kegiatan tersebut bila dikalikan 4 kali dalam sebulan dikali dengan Rp 150.000 hanya Rp 8 400 000 perbulan, dan bila dikalikan dengan 6 bulan pertahapan maka total jumlah yg dikeluarkan penggunaan dana bos tahap pertama tersebut berjumlah Rp. 50.400.000 namun yang tertera di LPJ tersebut tertera Rp 213.007.842 . Mengapa ditahap kedua dalam LPJ kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Rp 51.684 062. Hal inilah yang menjadi sorotan Publik yang sangat mencolok adanya dugaan penggunaan dana BOS tahun 2023 diduga dikorupsi dan dimark up.
Dalam hal ini masih banyak jauh perbedaan perbedaan dan kejanggalan antara tahap pertama dan tahap kedua penggunaan anggaran dana bos tersebut yang perlu dikaji dan mengaudit ulang oleh pihak inspektorat terhadap penggunaan dana bos tersebut. (m)