Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 52 Kota Surabaya, Aparat Hukum di Minta Usut

SURABAYA-Zonadinamikanews.com. Belakangan ini, SMP Negeri 52 Kota Surabaya menjadi buah bibir di kalangan orang tua murid, namun bukan karena prestasi yang di raih, sebaliknya, karena disebut banyak kebijakan yang di buat pihak sekolah dan berdampak pada kerugian para orang tua murid, akibat ulah oknum pihak sekolah, para pelaku dugaan pungli itu pun ada yang mendapat saksi dari dinas terkait, seperti pencopotan kepala sekolah. Dana yang di pungut dari orang tua murid tersebut, di kembalikan kepada orang tua murid.

Seiring berjalanya waktu, kebobrokan demi kebobrokan pihak sekolah terus terbongkar, saat ini yang menjadi sorotan publik adanya aroma praktek korupsi dalam alokasi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2022. Dengan dugaan modus penggelembungan biaya kegiatan dan dugaan pembayaran pelatih eskul yang diduga fiktif.

Sejumlah orang tua murid mendesak pihak penegak hukum untuk memeriksa para pendidik, terkait dugaan korupsi pada penggunaan nada BOS,sebab, dugaan korupsi tersebut sangat sulit untuk di bantah, apalagi selama ini, pihak SMPN 52 Kota Surabaya,kerap melakukan tindakan melawan hukum, seperti kerap melakukan praktek pungutan liar. harap orang tua murid

Menjawab surat konfrimasi yang di kirimkan media pada pihak SMPN 52 Kota Surabaya, Triadi yanng di ketahui sebagai bendahara sekolah melalui pesan singkat pada media ini mengatakan, Waalaikumsalam wr. Wb Terima kasih atas informasinya, mengenai permintaan klarifikasi terkait informasi yang disampaikan sudah kami cek dan itu semua sesuai dengan data laporan pengelolaan BOS SMP Negeri 52  yang terekap, terinput di BOS kemendikbud

Seperti yang disampaikan bahwa adanya dugaan mark up, penggelembungan atau pembelanjaan  fiktif itu tidak benar adanya karena kami sudah melakukan pengelolaan keuangan BOS itu sesuai dengan petunjuk / aturan yang ada, mulai dari petunjuk teknis sampai aturan pelaksanaan penggunaan dana BOS yang diamanahkan kepada sekolah kami

Adanya data atau perhitungan pengelolaan secara laporan  yang tidak proporsional antara tahap 1, 2 dan 3  disebabkan oleh diberlakukannya sistem baru yang pada saat itu mulai fix pelaksanaannya dari pertengahan tahun 2022, jadi untuk kegiatan tahap 1 belum bisa kita laporkan karena sistem pengelolaan keuangannya waktu itu masih penyesuaian , penyesuaian yang  dimulai dari penyusunan anggaran kemudian pengesahan sampai pada realisasi pelaksanaan kegiatan yang akhirnya berpengaruh pada realisasi kegiatan yang terkesan tidak proporsional.

Namun Triadi tidak menjawab akan pertanyaan media soal jumlah murid penerima dana BOS di SMPN 52 Kota Surabaya, Prov Jawa Timur. Serta terkait Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap dua Rp 22.800.000 + Rp 89.773.291 yang diduga terjadi penggelembungan anggaran dan pelatih eskul yang diduga ada pembayaran honor fiktif.

Triadi juga tidak menjelaskan akan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap dua Rp 10.478.700+tahap tiga Rp 144.454.244 diduga tidak sesuai fisik di lapangan dan diduga mark up, apa saja yang di perbaiki.

Terkait tidak adanya laporan kegiatan pada alokasi dana BOS tahap satu Rp 281.250.000  tahun 2022, Triadi berdalih bahwa kegiatan tahap 1 belum bisa kita laporkan karena sistem pengelolaan keuangannya waktu itu masih penyesuaian , penyesuaian yang  dimulai dari penyusunan anggaran kemudian pengesahan sampai pada realisasi pelaksanaan kegiatan yang akhirnya berpengaruh pada realisasi kegiatan yang terkesan tidak proporsional.terang Triadi

Adapun sorotan akan alokasi dana BOS di SMP Negeri 52 Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur Tahap Satu Rp. 281.250.000 tanpa di ada kegiatan.

Tahap Dua Rp 374.980.774 dan jenis kegiatan,penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.318.791, gembangan perpustakaan Rp 12.692.640, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 22.800.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.158.924, administrasi kegiatan sekolah Rp 68.423.223, langganan daya dan jasa Rp 43.480.588, meliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.478.700, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 22.884.870

Tahap Tiga Rp 281.250.000 jenis kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 31.725.710, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 89.773.291, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 27.579.316, administrasi kegiatan sekolah Rp 252.872.630,  pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.000.000, langganan daya dan jasa Rp 130.548.940, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 144.454.244, nyediaan alat multi media pembelajaran Rp 32.161.140.(zdn)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page