MEDAN – Zonadinamikanews.com.Puluhan massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025).
Mereka mengecam dugaan obstruction of justice yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan oleh Bank Sumut terhadap nasabahnya, Tianas Situmorang (67 tahun).
Dalam aksinya, massa mendesak polisi segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pasalnya, Dirut Bank Sumut disebut dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan bahkan tidak mengindahkan surat perintah penjemputan paksa.
“Tidak mengindahkan surat penjemputan paksa merupakan bentuk pembangkangan terhadap institusi Polri. Segera tangkap Direktur Bank Sumut dan siapa pun yang terlibat!” teriak salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, SH, MH, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Ia menilai ada upaya melindungi oknum tertentu dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp2 miliar, yang disebut merugikan kliennya.
“Kami meminta Kapolda Sumut untuk berdiri tegak dalam menegakkan hukum. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Semua harus sama di mata hukum!” tegas Poltak.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, uang hasil dugaan penggelapan justru dijadikan dividen Bank Sumut, sehingga dinikmati oleh pejabat bank tersebut.
“Aneh, uang dugaan hasil penggelapan ini malah dijadikan dividen. Artinya, para pejabat Bank Sumut ikut menikmati uang tersebut. Harus ada pertanggungjawaban!” katanya.
Dalam aksi ini, massa juga menuntut kepolisian menyita dan mengembalikan barang bukti berupa uang Rp2 miliar serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Tianas Situmorang.
Sertifikat tersebut hingga kini diduga masih dikuasai oleh Bank Sumut tanpa dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut, karena dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
Di tengah aksi, Mely Gabe, putri Tianas Situmorang, tak kuasa menahan tangis saat meminta keadilan untuk ibunya yang hanya seorang petani.
“Mana Bapak Kapolda? Kembalikan hak ibu saya! Dia hanya seorang petani yang mencari nafkah dengan jujur. Tolong perhatikan kasus ini, Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution!” ucapnya dengan berurai air mata.
Kasus ini bermula dari laporan Tianas Situmorang ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara.
Ia mengadukan Direktur Utama Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara atas dugaan penggelapan aset.
Tianas mengklaim bahwa pinjaman sebesar Rp1 miliar yang diajukan mendiang suaminya, Thomas Panggabean, pada 12 Desember 2012, telah dilunasi sejak 19 Juli 2022.
Namun, hingga kini, agunan berupa 9 surat kebun sawit seluas 20 hektar belum dikembalikan.
Masalah semakin rumit karena ada perselisihan di keluarga Thomas Panggabean mengenai siapa yang berhak menerima agunan setelah kredit lunas.
Akibatnya, Bank Sumut menahan pengembalian aset tersebut sampai ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih.
Kasus ini terus bergulir, sementara pihak Tianas Situmorang berharap aparat hukum segera memberikan kejelasan dan keadilan. (M)