Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dinas Kelautan Di minta Segera Tarik Bantuan Exacavator Poklina Mitra Mina Jaya

KARAWANG-Zonadinamikanews.com : Dalam upaya pengembangan usaha berbasis pemanfaatan potensi sumber daya alam, Kementerian Kelautan dan Perikanan menginisiasi akselerasi pengembangan usaha budidaya perikanan melalui program peningkatan infrastruktur tambak budidaya. Untuk berjalannya kegiatan usaha budidaya tersebut Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) menyalurkan excavator kepada Kelompok Pengelola Irigasi (POKLINA).

Poklina Mitra Mina Jaya Desa Sadari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang mendapatkan penyaluran excavator pada anggaran tahun 2022. diharapkan dapat mendorong kegiatan pembangunan sentra produksi perikanan budidaya, terutama kawasan yang memiliki potensi unggulan di kawasan budidaya air payau dengan komoditas udang dan bandeng.

Namun, bantuan excavator yang diterima oleh Poklina tersebut terbengkalai ditengah tambak milik warga setempat,selama dua bulan berturut- turut. Pasalnya selain ada kerusakan pada komponen mesinnya,juga terkendala biaya operasional.

Ketua Poklina Mitra Mina Jaya susah dihubungi baik langsung maupun via telepon selulernya. Hingga berita ini on-air Anang selaku Ketua Kelompok belum bisa dikonfirmasi terkait terbengkalainya excavator tersebut.

Ade Sudiana, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang,saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung Kabid yang membidangi program itu.

“Ke kabid aja pa ridwan yg menangani.Sy baru tugas 4 bln ..pa ridwan ato pa budi bidang budidaya..ke ktr aja sy lg dinas luar.” Ujarnya via WhatsApp,Rabu (17/5/2023).

Sementara Ridwan belum bisa memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi tentang excavator yang telah lama terbengkalai.

Excavator yang diterima oleh Poklina bisa dialihkan kepada Poklina lain, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 8 Tahun 2022 Tentang *PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN EXCAVATOR TAHUN 2022* dalam BAB III tercantum Penerima bantuan dilarang tidak mengoperasikan dan memanfaatkan excavator selama 2 (dua) bulan berturut-turut;”

Penerima bantuan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pengalihan excavator kepada penerima bantuan lain yang memenuhi kriteria.

Opi Wicaksana selaku aktifis dari LSM KCBI Karawang meminta pihak Dinas Kelautan untuk segera menarik excavator yang lama terbengkalai.

Selain itu menurutnya Pihak DKP lamban dalam melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kepada Poklina Mitra Mina Jaya selaku penerima bantuan excavator.

” Saya minta kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk mengambil langkah – langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dalam penyaluran Bantuan Pemerintah terhadap kelompok tersebut,” Ungkapnya.(Red)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page