Diduga Mark Up Dana BOS 2022 di sekolah SMPN 1 Lubuk Alung, Kepala Sekolah Baru Lahir !!
PADANG PARIAMAN- Zonadinamikanews.com,– SMPN 1 Lubuk Alung yang berada di Jln. Nan Sabaris Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariman, Sumatera Barat, menuai sorotan, pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, dengan modus Mark Up (penggelembungan) dalam sejumlah kegiatan sekolah serta pungutan uang Komite Rp. 275.000/siswa, serta pembelian 4 stel baju dengan nominal Rp. 1.130.000 per siswa.
Berdasarkan data yang terhimpun diketahui bahwa SMPN 1 Lubuk Alung mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS ) sebagai berikut:
Tahap satu Rp 253.770.000 dan jenis kegiatan sbb;
- pengembangan perpustakaan Rp 360.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 40.140.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.173.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 28.079.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.825.500
- langganan daya dan jasa Rp 13.465.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 32.846.000
- pembayaran honor Rp 58.305.000
Tahap Dua Rp 338.353.649 jenis kegiatan sbb;
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.575.000
- pengembangan perpustakaan Rp 600.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.520.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 25.595.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 57.639.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.850.000
- langganan daya dan jasa Rp 17.762.577
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 115.431.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 33.600.000
Tahap Tiga Rp 253.770.000 jenis kegiatan sbb;
- pengembangan perpustakaan Rp 553.562
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.960.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 41.226.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 42.348.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 46.203.818
- langganan daya dan jasa Rp 14.868.705
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.420.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.300.000
- pembayaran honor Rp.88.020.000
Menilik dari informasi yang dihimpun tersebut, diduga ada upaya dari pihak pengelola dan penanggung jawab anggaran untuk melakukan upaya-upaya mark-up mata anggaran yang dikeluarkan dan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi pembelanjaan fiktif dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahap I Rp. 32.846.000, + Tahap II Rp. 115.431.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 28.079.500,-, + Tahap II Rp. 57.639.000,- Tahap III Rp 42.348.000,Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahap I Rp. 40.140.500 + Tahap II Rp. 24.520.000 + Tahap III Rp. 18.960.000, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 58.305.000, + Tahap II Rp. 88.020.000
Angka-angka ini benar di luar pemikiran akal sehat, sebab angka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, apalagi dalam kegiatan sarana prasarana, pembayaran honor dan pengembangan perpustakaan.
Dengan adanya temuan dilapangan maka dilakukan konfirmasi via Telfon dengan Kepala Sekolah mengenai penggunaan Dana Bos Tahun 2022 dan pungutan uang komite. “Mengenai Temuan untuk Dana BOS tahun 2022, bukan pada masa jabatan saya, tetapi pada masa jabatan kepala sekolah yang lama Bapak Armaini, karena saya baru lahir disekolah ini, dan inipun sudah di periksa oleh Inspektorat serta BPK, jikapun nanti dipanggil oleh penegak hukum, saya siap untuk menerangkan”. Ungkap Trisna Kepala Sekolah SMPN 1 Lubuk Alung.
“Baru masuk saya menjadi kepala sekolah disini kenapa banyak wartawan yang datang, sedangkan pada masa jabatan bapak Armaini tidak ada. Untung saya masuk menjadi kepala sekolah disini, kalau tidak mungkin kepemimpinan sekolah tidak jelas, karena pada kepala sekolah sebelumnya, kepemimpinan disekolah ini berantakan, sayalah yang membenahi kepemimpinan sekolah ini”. Sambungnya. (Tim)