Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Diduga Kasat Satpol PP Damkar Padang Pariaman Minta Diberi Fee dari Dana Setiap Kegiatan.

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Diduga adanya praktek tindak pidana Korupsi pada Dana Transportasi Pembinaan Pelatihan Linmas yaitu saat penandatanganan pada kwitansi berjumlah Rp. 200.000/orang, namun saat diterima hanya Rp.50.000.

Kegiatan pelatihan linmas yang diadakan pada Bulan Desember 2023 yaitu dalam rangka mewujudkan dan menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif utamanya di Desa, melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Linmas Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Pemilu 2024.

Pada Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman, Polres kasad Reskrim Polres , Kodim 0308 Pariaman, Walinagari, Satlinmas dari masyarskat, Kasad pol PP, dan kabid limas, Acara di hol IKK Parit Malintang.

Linmas membantu aparat TNI-Polri dan Pemerintahan dalam memelihara keamanan masyarakat serta turut aktif dalam kegiatan pengamanan Swakarsa bagi masyarakat diwilayahnya masing-masing. Untuk itu seluruh anggota satlinmas harus sigap dalam melakukan pengamanan dan siap kapanpun dan dimanapun dan Kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas SDM Linmas, untuk mempersiapkan sumber daya lokal yang dapat membantu dalam menjaga keamanan selama proses pemilihan.

“Saat penandatanganan Kwitansi tertera per orang mendapat uang Transportasi sebesar Rp.200.000, namun saat menerima hanya Rp. 50.000 yang diberikan oleh sekretaris Satpol PP Damkar Firmansyah”. Ungkap salah satu peserta pelatihan Linmas yang tidak mau disebutkan namanya.

“Anggaran ini sedikit, yang diajukan kebagian keuangan memang sebanyak Rp. 200.000 tetapi yang diberikan hanya Rp. 50.000, kata bagian keuangan kepada sekretaris”. Sambungnya

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Bagian Keuangan BPKD mengatakan “Di kwitansi dan yang diterima harus sama nilainya,
Kalau ada perbedaan, yang bertanggungjawab SKPD penyelenggara.
Tidak ada urusan BPKD, karena dalam pertanggungjawaban adalah pengguna anggaran masing-masing SKPD”. Ungkapnya

Selanjutnya dilakukan dilakukan konfirmasi dengan Kasad Pol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman Syafrion mengatakan “Setelah kita cek ke panitia Sekretaris Dinas nilai dominan penganti transpor Rp. 200.000/ peserta tidak ada pemotongan terhadap anggota limas,bisa di cek ke masing masing peserta”. Jelasnya.

Setelah itu dilakukan konfirmasi dengan sekretaris Satpol PP Damkar Firmasyah, sampai saat ini tidak ada jawaban.

Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Diduga Setiap kepala Bidang Bagian Satpol PP Damkar mengadakan kegiatan, maka Kasad Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman harus diberi Fee.

Didapat informasi kabar burung dilapangan bahwa Kasad Pol PP Kabupaten Padang Pariaman, memiliki 2 istri. Apakah seorang ASN dibolehkan beristri dua?.

BKN menyatakan bahwa ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990). Memang dalam undang-undang PNS Pria dibolehkan beristri lebih dari seorang tetapi dengan Syarat Alternatif yaitu :
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2.istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang yaitu
1. ada persetujuan tertulis dari istri;
2.PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3.ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

1.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

2.tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);

3.bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

5.ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page