SUMUT-Zonadinamikanews.com,-
Musibah bencana alam meletusnya gunung Merapi dan mengeluarkan semburan lahar dingin begitu dahsyat, banyak memakan korban harta dan jiwa, membuat bumi rang Agam porak poranda dan menggemparkan Nusantara bahkan menjadi sorotan dunia sehingga berdatangan simpatik dengan azas kemanusian, bantuan dari masyarakat Sumbar dan antar provinsi
Dengan beredarnya opini publik tentang bantuan dana Rp.100 juta (berupa Cek) dari Pemprov Bengkulu Maka lakukan konfirmasi kepada Ichwan Kabid KL BPBD agam melalui Via WhatsApp dalam hal pertanyakan bantuan bencana alam ini “Walaikum salam, Terkait cek tersebut Memnag betul adanya cek 100 JT dari Pemprov Bengkulu, pada saat serah terima dari Pemprov Bengkulu, di terima langsung oleh Bapak Sekda Agam dan atas perintah dari Bapak Sekda saya di suruh untuk mencairkan cek tersebut ke bank Mandiri, dan setelah di cairkan atas perintah Bapak Sekda kami serahkan Ke dinas PU Dan DINAS SOSIAL untuk dipergunakan sebagai Operasional, untuk selanjutnya saya tidak mengetahui kelanjutannya bagaimana, Terima Kasih”. Ucap Kabid KL BPB.
Agar informasi tidak simpang siur, dilakukan konfirmasi kepada Kadis Sosial Agam terkait Dana Bantuan yang Diterima sebesar Rp 15 Juta” Poin 1. Kami tidak mengetahuinya tentang hal itu.
Poin 2. Benar untuk Operasional Dapur Umum, Mengenai sumber dana kami tidak mengetahuinya, Demikian dan terima kasih” jawab Kepala Dinas Sosial Agam.
Selanjutnya dilakukan Konfirmasi dengan Bupati Kabupaten Agam dan Kepala Dinas PUPR Agam terkait Bantuan Dana tersebut, namun hingga saat berita akan tayangkan belum ada respon dan jawaban.
Sedangkan Pasal-pasal yang mengatur tentang bantuan dana bencana dari provinsi lain ke tempat kejadian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga memberikan detail lebih lanjut mengenai mekanisme bantuan, termasuk bantuan dari provinsi lain.
Penjelasan Lebih Detail:
UU No. 24 Tahun 2007:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanggulangan bencana, termasuk pengaturan mengenai sumber dana dan mekanisme bantuan.
PP No. 21 Tahun 2008:
Peraturan Pemerintah ini memberikan detail lebih lanjut mengenai tata cara permintaan bantuan.
Dan surat pertanggung jawaban ( SPJ ) dana bencana alam harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah masa tanggap darurat berakhir.
(Z).