BWS Sumatera V Padang dan BPN Padang Pariaman Saling Lempar Tanggung Jawab, Cuekin Keputusan MA
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Persoalan Ganti Rugi pembebasan lahan Pengendalian Banjir, sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Pariaman menghasilkan putusan Nomor 105/PDT/2019/PT PDG tanggal 29 Agustus 2019, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 105/PDT/2019/PT PDG tanggal 29 Agustus 2019, Juncto Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 2709 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023, yang semestinya telah dibayarkan Bahkan, putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Namun kenyataannya masih belum tuntas.
Yang mana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penggugat Chaidir Anwar (Ahli Waris Mayarni), dalam putusan tersebut status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Namun nyatanya saat dilakukan pengurusan pencairan dana ganti rugi, penilik tanah dibuat berbelit, dan di persulit oleh pihak BPN dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
Saat di konfirmasi dengan pemilik tanah, semua persyaratan sudah lengkap tidak ada yang kurang satupun, sudah 1 tahun lebih kami menunggu hingga saat ini hanya janji yang didapat.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan kasi PPK BWS Sumatera V Padang Herman mengatakan, “Kalau itu pencairan pada tahun 2025, masalahnya yakni tinggal bayar, cuman BPN minta batas badan Sungai, itulah sudah habis anggaran 2024, inikan per anggaran, cuman kami sedang proses administrasi untuk tahun 2025″. Ucapnya
Jadi makanya kami kalau ada anggaran perlu banyak prosedur, karena mencari anggaran susah, jadi Bagian BPN minta batas sepadan sungai, sudah kami serahkan, dan sudah habis tahunnya belum juga selesai, bagaimana cara pembayarannya. Kami kementrian PUPR hanya Juru Bayar, yang mengatakan segera dibayarkan yakni BPN.” Tutupnya.
Kasi IV BPN Padang Pariaman Ela mengatakan “Semua Persyaratan memang sudah lengkap, tapi harus menunggu surat pembatalan Sertifikat langsung dari Kanwil, Setalah itu baru diberikan surat peryataan BPN agar dapat pencairan dana” ucapnya pada pemilik tanah.
Disini sudah jelas adanya permainan dari BPN Padang Pariaman dengan BWS Sumatera V Padang.
(Z).