ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Berkedok Sumbangan Komite, Kepsek SMPN 2 Batang Anai Langgar Permendikbud No 44 Tahun 2012

zonadinamikanews by zonadinamikanews
4 Mei 2023
in Bidik
A A
0
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

BacaJuga ...

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

1 jam ago
Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

18 jam ago
Membongkar Dugaan Korupsi di  BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH

Sadis! Pihak SMA Islam Insan Cendekia di Tapteng Diduga Potong Dana PIP Siswa

2 hari ago

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.

Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SMPN 2 Katapiang Kecamatan Batang Anai, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp.100.000 per siswa per bulan dan serta uang Kenang-kenangan Rp.250.000 per siswa kelas 3.

Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Katapiang Batang Anai,
” Untuk uang komite 100 ribu per bulan tidak ada di pungut di sekolah kami.
Untuk uang perpisahan sampai saat ini belum ada pembahasan di sekolah, InsyaAllah siang ini saya baru akan membahas dengan wali kelas.
Bapak bisa konfirmasi ke pengurus komite”. Jawab Kepala Sekolah.

Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.

Sedangkan saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite setiap bulannya Rp.100.000 perbulan per siswa.

Kami para wali murid rata-rata hanya buruh tani, untuk hidup dan makan saja dicukup-cukupkan. Belum lagi untuk biaya sekolah anak, harus membayar uang komite setiap bulannya, jika tidak bisa membayar uang komite maka anak kami tidak dapat mengikuti ujian. Ungkap Salah satu wali murid

Setalah itu dilakukan konfirmasi dengan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, mengatakan “Terima kasih atas informasinya, kita akan coba cek/konfirmasi dulu ke lapangan sesuai dengan info yg bapak berikan. insyaAllah kita akan tindaklanjuti. Ucap Kabid SMP.
(Feri Candra).

Previous Post

Dana BUMDes Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya Yang di Sorot, Bantah Tudingan Miring

Next Post

Keluarga Anggota DPRD Kota Batam Kepri , Halal Bil Halal Di Kediamannya.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas
Bidik

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

6 Maret 2026
Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang
Bidik

Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

5 Maret 2026
Membongkar Dugaan Korupsi di  BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH
Bidik

Sadis! Pihak SMA Islam Insan Cendekia di Tapteng Diduga Potong Dana PIP Siswa

4 Maret 2026
Revitalisasi Taman Pondok Mutiara TA 2025, Diduga Gunakan Jasa Pengawas Bodong.
Bidik

Revitalisasi Taman Pondok Mutiara TA 2025, Diduga Gunakan Jasa Pengawas Bodong.

4 Maret 2026
Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Pungli di SMAN 1 Sipahutar Taput.
Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Pungli di SMAN 1 Sipahutar Taput.

4 Maret 2026
Benarkah Ada Konspirasi Oknum Di Tubuh PU Bina Marga dan Pengairan Kab Sidoarjo ?
Bidik

Benarkah Ada Konspirasi Oknum Di Tubuh PU Bina Marga dan Pengairan Kab Sidoarjo ?

4 Maret 2026
Next Post
Keluarga Anggota DPRD Kota Batam Kepri , Halal Bil Halal Di Kediamannya.

Keluarga Anggota DPRD Kota Batam Kepri , Halal Bil Halal Di Kediamannya.

Berkedok Sumbangan Komite, Kepsek SMPN 2 Batang Anai Langgar Permendikbud No 44 Tahun 2012

Kabid SMP Disdik Padang Pariaman Benarkan Pungutan Sumbangan Disekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Aliansi Indonesia: Dugaan Korupsi di SMKN 1 Patumbak Deli Serdang

6 Maret 2026
Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

Buku Yang Larang Pemerintah Dijual di Sejumlah Sekolah Dasar di Deli Sedang

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!