Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Berkedok Sumbangan Komite, Kepsek SMPN 2 Batang Anai Langgar Permendikbud No 44 Tahun 2012

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.

Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SMPN 2 Katapiang Kecamatan Batang Anai, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp.100.000 per siswa per bulan dan serta uang Kenang-kenangan Rp.250.000 per siswa kelas 3.

Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Katapiang Batang Anai,
” Untuk uang komite 100 ribu per bulan tidak ada di pungut di sekolah kami.
Untuk uang perpisahan sampai saat ini belum ada pembahasan di sekolah, InsyaAllah siang ini saya baru akan membahas dengan wali kelas.
Bapak bisa konfirmasi ke pengurus komite”. Jawab Kepala Sekolah.

Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.

Sedangkan saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite setiap bulannya Rp.100.000 perbulan per siswa.

Kami para wali murid rata-rata hanya buruh tani, untuk hidup dan makan saja dicukup-cukupkan. Belum lagi untuk biaya sekolah anak, harus membayar uang komite setiap bulannya, jika tidak bisa membayar uang komite maka anak kami tidak dapat mengikuti ujian. Ungkap Salah satu wali murid

Setalah itu dilakukan konfirmasi dengan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, mengatakan “Terima kasih atas informasinya, kita akan coba cek/konfirmasi dulu ke lapangan sesuai dengan info yg bapak berikan. insyaAllah kita akan tindaklanjuti. Ucap Kabid SMP.
(Feri Candra).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page