Batam Surganya Agen Peredaran Rokok Ilegal Manchester dan Rave Aparat Hukum Tidak Berkutik
BATAM- Zonadinamikanews.com.Amanya peredaran rokok ilegal bermerek Merek Manchester dan Rave di warung-warung di Batam, membuktikan, bahwa oknum aparat hukum di wilayah Hukum Batam Kepri mandul alias tidak berkutik. Pihak Bea Cukai Batam yang selama ini galak dalam pembrantasan rokok impor ilegal, saat ini terlihat melempem dan tidak bergerak dalam penegakan hukum.
Kondisi ini akhirnya menimbulkan tanda tanya, kenapa rokok bermerek Manchester dan Rave tidak di gulung, dan kenapa di biarkan beredar di warung-warung kecil.
Informasi yang beredar di masyarakat, beredarnya rokok impor Manchester dan Rave di pasaran, karena diduga keras,antara big bos rokok dengan oknum penegak hukum sudah barang tentu melakukan kordinasi dengan istilah saling mengerti demi segepok rupiah.
Pemilik rokok yang disebut mempunyai gudang atau Distributor di Tanjung Bale Karimun, dalam penyimpanan, terlihat aman, dan saat suplay ke Batam, yang disebut gudangnya di Tanjung Batu.
Informasi yang beredar, big bos rokok ilegal tanpa cukai ini, di sebut-sebut telah menutup mulut sejumlah oknum aparat hukum,akhirnya penegakan hukum terhadap peredaran yang merugikan negara tersebut tidak bisa berjalan lancar.
Bebasnya rokok Import Merek Manchester dan Rave beredar di pasaran , bahkan tanpa bandrol pita cukai, menimbulkan tanda tanya besar, kenapa dapat lolos dari pengawasan instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) Kota Batam.
fakta fakta ini Telah melanggar undang – undang tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai
Sejumlah sumber menyakini, loloskan rokok ilegal dan bisa beredar di warung-warung, di yakini karena diduga keras ada peran oknum aparat penegak hukum,dan big bos rokok tanpa cukai ini merasa nyaman karena merasa di kelilingi oknum-oknum terkait atau merasa sudah menyuap sejumlah oknum, tegas sumber.
Diketahui, Gerakan pihak Bea Cukai Batam dengan beberapa instansi telah menggempur rokok ilegal dengan total capaian sebanyak 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM).
Akan tetapi, tindakan tegas itu tidak menyulutkan niat pengusaha bermental penjahat untuk mengedarkan rokok import ilegal, pasalnya ditemukan rokok merek Manchester dan Rave untuk tetap memasarkan dan mendatangkan rokok tersebut secara ilegal di Kota Batam Indonesia. Bahkan rokok tersebut marak beredar di warung – warung kecil.Dan harga rokok inipun berpariasi,dari harga 11 ribu hingga 15 ribu.
Lebih parahnya seakan rokok resmi, penjahat-penjahat ini juga mempekerjakan orang lain sebagai sale.
“Ada salesnya pak. Kami diantar ke warung. Ada 3 varian, warna merah, biru dan hijau ” ungkap sumber.
“Iya pak rokok Manchester banyak yang suka dan juga rokok Rave” ungkapnya salah satu penjual rokok Manchester yang namanya tidak mau dipublikasikan.
” Rokok Manchester dan Rave itu di Batam center , coba lah pantau ke sana ” ungkap sumber yang tak mau diketahui namanya.
( Sumi )