Batamindo Diduga Paksa Buruh Kerja 12 Jam,Buruh Pingsan Tanpa Ada Perhatian?
KARAWANG-Zonadinamikanews.com.Sistem pengupahan dan jam kerja di PT.Batamindo Green Farm Yang berlokasi di Jl. Kota Bukit Indah Raya, Kamojing, Kec. Cikampek, Karawang, Jawa Barat, diduga jadi makan korban dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Nuriy diduga tidak kuat menjalankan aturan pihak management yang harus loungshif fisik,akhirnya tumbang dan jatuh pingsan saat kerja.Korban saat ini sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di kecamatan Cikampek.
Pihak manajemen yang bergerak pertanian modern, seakan tidak manusiawi karena diduga tidak melakukan tindakan maksimal pada korban kecelakaan kerja tersebut.Namun ada pembiaran untuk di tanggung sendiri oleh buruh.
Menurut keterangan suami buruh, pihak Batamindo Green Farm, manejemen memaksa buruh harus kerja dari jam 18.00 Wib hingga jam 5.00 Wib (pagi) atau selama 12 Jam tanpa adanya pemberian asupan makanan, vitamin dan minuman,dan perintah itu sudah berjalan selama 4 hari, tepat tanggal 10/3 sekitar jam 3 subuh istri saya pingsang,saya di telepon bernama Jikri Rama dan Aci sebagai leader, dan memberitahukan bahwa istri saya sakit, mendengar informasi tersebut, saya langsung ke Batam Indo, Lalu istri saya di antar ke RS Karya Husada Cikampek, begitu diantar, pihak Batam Indo langsung pulang tanpa omong apa-apa,mereka tiba-tiba pulang begitu saja, dan hingga saat ini tidak ada kabar dari PT Batamindo menanyakan soal keadaan istri saya, dan saat ada dua yan jatuh sakit, istri dan ada lagi bernama Ade, Ade ini bawa pakai motor, istri saya di bawa pakai mobil.terang iip suami korban.
Diakui, sistem kerja di Batam Indo kaya kerja rodi aja,gaji harian hanya Rp.120.000 dipotong yayasan 50 ribu,jadi buruh hanya menerima Rp.70 ribu aja, dan tidak ada fasilitas lainya,seperti jaminan kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan.Hal ini perlu menjadi perhatian pihak pemerintah, demi keselamatan para buruh di PT.Batamindo Green Farm, harap iip.
Batamindo Green Farm yang bergerak dalam pertanian hidroponik terbesar dan modern di Indonesia dan menghasilkan produk segar dengan standar kualitas tinggi, seharusnya berpikir jerni soal pentingnya perhatian pada buruh.
Padahal produksi nya berupa makanan jenis sayuran seperti Bayam Bulat, Merah, Lancip, Selada hijau, Kailan, Selada Butterhead, Sawi Pahit, Kale cabe merah kriting, hijau dan Tomat untuk dipasarkan dalam dan luar.Masa perhatian kesehatan untuk buruh tidak ada? tanya suami korban.
Pihak PT.Batamindo Green Farm diduga tidak melaksanakan perlindungan hukum terhadap freelancer atau harian lepas sesuai Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Hingga berita ini di publish, pihak Batamindo Green Farm belum ada bisa di mintain keterangan.
(B)