Alih Fungsi Perbukitan Diduga Penyebab Banjir Bandang, DPRD Sumut Murka
Simalungun-Zonadinamikanews.com. Banjir bandang yang terjadi di Desa Simangulampe Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kenegerian Sihotang Kabupaten Samosir dipicu oleh tingginya intensitas hujan yang mengguyur kawasan Danau Toba dalam beberapa hari belakangan ini
“Selain itu, kondisi perbukitan kawasan Danau Toba yang banyak beralih fungsi dari hutan menjadi pertanian dan maraknya penebangan kayu menjadi penyebab utama terjadinya banjir bandang itu,”ujar Gusmiyadi ketika diminta tanggapannya terkait banjir bandang yang terjadi di kawasan Danau Toba, Kamis (07/12/2023)
Politisi muda partai Gerakan Indonesia (Gerindra) yang juga merupakan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara itu menyampaikan, bahwa kawasan hutan lindung di Sumatera Utara banyak yang telah hancur berantakan dengan menyisakan lahan kritis seluas 205.000 H.
“Kerusakan perbukitan kawasan Danau Toba dan hutan lindung ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan kerusakan hutan lindung Ini sudah sangat keterlaluan. di Kabupaten Humbang Hasundutan saja 4.300 hektar lahan kritis secara nyata tersaji di depan mata,
Kami telah melakukan kajian-kajian terkait dengan hal ini. Kami juga sudah memotret siapa saja yang harusnya bertanggungjawab soal ini. Saya harus tegas menyampaikan, selain Pemerintah, pihak swasta juga harus bertanggungjawab soal ini,”tegasnya
Gusmiyadi juga menyampaikan dalam waktu dekat, DPRD Provinsi Sumatera Utara akan menjadwalkan pemanggilan semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan pihak swasta serta instansi yang memberikan izin atas pemanfaatan hutan di Sumatera Utara termasuk yang memberikan izin penebangan kayu di kawasan perbukitan
Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait agar secepatnya melakukan penghijauan kawasan perbukitan Danau Toba dan menghentikan seluruh aktivitas di perbukitan, Hal ini menjadi salah satu kunci untuk menjaga keseimbangan ekosistem
Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen tegas dan tanggungjawab dari Pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjalankan secara konsisten dan tegas upaya pemulihan hutan melalui kebijakan moratorium eksploitasi hutan dan melakukan reboisasi secara besar-besaran agar hal yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari,”ujarnya(JP).