AGAM-Zonadinamikanews.com,- oknum wali Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, disebut-sebut mencak-mencak dilapangan di hadapan sejumlah wartawan karena pemberitaan akan penyerapan dana desa.
“Kenapa saya diberitakan, Apa yang dapat dari memberitakan saya, Semua wali nagari di padang pariaman juga diberitakan, memang apa yang di dapat oleh zona, saya akan berkoordinasi dengan seluruh wali nagari yang ada di padang pariaman”. Ucapnya saat dilapangan.
Ucapan itupun sampai ke wartawan media ini.
Merasa dirinya selama ini tidak ada media yang berani menyorot akan kinerjanya terkait penyerapan dana desa, sehingga oknum wali nagari ini merasa nyaman, dan keluhan masyarakat terkait alokasi dana desa tidak terekspose ke publik.
Salah seorang tokoh masyarakat menanggapi akan ocehan oknum nagari tersebut dengan dana menyentil mengatakan.
“Mungkin selama ini merasa tenang karena tidak ada media yang menyorot akan penggunaan nada desa, sehingga dia merasa aman, apakah oknum-oknum wartawan itu tidak punya data atau gimana, sehingga tidak bisa mengoreksi ya kita tidak tahu, yang jelas jangan mengaku bersih dalam nada desa, bohong besar kalau tidak ada permainan angka dalam penyerapan ya dilapangan” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Dan bila tidak merasa bersalah kenapa harus teriak karena pemberitaan media, santai aja kali, kalau sudah merasa seperti malaikat yang tidak punya dosa dalam penyerapan uang negara yang dikelolah, tambah sumber dengan nada yentil.
Salah satu kegiatan pengalokasian dana desa di Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, tahun 2024, adalah bantuan yang direalisasikan ke Paud/TK di Nagari Tiku Selatan. yang rawan rekayasa dan terindikasi fiktif.
Selain dugaan fiktif, indikasi Mark up pun rawan terjadi. Dana desa sebesar
Rp. 1.628.870.000 tahun 2024 dalam penyerapan yang diduga Mark up.
KegiatanRealisasiPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 1.686.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 14.319.000, Penanggulangan Bencana Rp 2.130.000, Keadaan Mendesak Rp 399.600.000, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 4.993.250.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 72.000.000, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 5.385.000, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.364.050, Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.414.250.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 91.158.275, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 92.165.975, Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 139.968.051, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 15.723.750.
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 10.500.000, Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi. Rp 13.403.250, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 41.400.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 56.349.100, Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 10.938.000, Penyertaan Modal Rp 100.000.000, Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 86.062.500.
Sebelumnya, Wali Nagari Tiku Selatan mengatakan, “konfirmasi tersebut telalu panjang, tidak bisa saya jelaskan melalui WA”ucapnya.
“Terkait hal Detail seperti ini tidak bisa diklarifikasi tanpa memegang data dan dokumen”sambungnya.
(Sahur)









