SUMBAR-Zonadinamikanews.com,- Pihak SMKN 2 Padang jadikan orang tua murid jadi ladang pundi-pundi demi menumpuk uang secara tidak wajar, walaupun penjualan LKS tersebut sudah di larang oleh pemerintah, namun oleh pihak SMKN 2 Padang masa bodoh, yang penting uang demi mengisi pundi-pundi, dengan mengatasnamakan komite sekolah, dugaan pungutan liar pun di lancarkan.
Nilai dugaan pungutan liar pun sangat membertatkan orang tua murid, setiap siswa di Tarik Rp.130.000/siswa, dengan modus uang komite.
Selain aksi jual LKS dan dugaan pungli bermodus uang komite, pihak SMKN 2 Padang juga diduga jadikan dana BOS jadi ajang korupsi, dengan indikasi penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Dugaan mark up alokasi dana BOS tahun ajaran 2024, sesuai data yang didapatkan media ini, SMKN 2 Padang menadapatkan dana BOS tahap satu Rp 1.191.200.000 untuk biaya , penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.496.500, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 5.976.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 52.193.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.374.250, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 135.859.987, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.865.000, langganan daya dan jasa Rp 214.101.600, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 146.249.050, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 93.500.003, pembayaran honor Rp 137.908.638, pembayaran honor Rp 91.000.000. Total Dana Rp 935.524.028
Tahap dua Rp 1.168.247.899 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.597.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 99.895.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 71.136.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 64.056.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 194.912.200, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.624.000, langganan daya dan jasa Rp 213.823.200, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 508.242.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 88.110.000, pembayaran honor Rp 58.178.000.
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 625.000, pembayaran honor Rp 119.840.000. Total Dana Rp 1.443.038.400.
Dugaan mark up anggaran seperti pada Kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap II Rp.99.895.000, Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 135.859.987 + tahap II Rp. 194.912.200, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 146.249.050 + Tahap II Rp. 508.242.000, Kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 52.193.000 + Tahap II Rp. 71.136.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap II Rp. 64.056.000, kegiatan pembayaran Honor Tahap I Rp. 137.908.638 + Rp. 91.000.000 +Tahap II Rp. 58.178.000 + Rp. 119.840.000, Penyediaan Alat Multimedia pembelajaran Tahap I Rp. 93.500.000 + tahap II Rp. 88.110.000.
Hendri Hanto (Kaperwil KPK Tipikor ) Sumbar memberi tanggapan dan mengatakan “Penjualan LKS dan Pungutan uang komite disekolah negeri, jelas melanggar Permendikbud no 44 th 2012 tentang pungutan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar serta Permendikbud no 75 th 2016, tentang komite sekolah,bagi pelanggar bisa dituntut secara pidana”. Ucapnya.
“Untuk itu saya mendorong kepala dinas pendidikan serta APH untuk menintak Tegas serta memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat dalam praktek ini”. Tegasnya.
Dikonfirmasi melalui via WhatsApp dan Telfon dengan kepsek SMKN 2 Padang, namun hingga saat ini tidak ada jawaban serta Respo. Kepsek SMKN 2 Padang Terkesan menghindari konfirmasi yang diberikan. (Z)