TAPTENG-Zonadinamikanews.com. Inspektorat secara umum adalah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Inspektorat juga berperan dalam melakukan audit keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan terhadap kebijakan dan program, serta investigasi terhadap pelanggaran aturan.
Namun dalam tupoksi tersebut, tidak perna ada hasil tupoksi tersebut yang bermuara pada penegak humum guna melakukan penyidikan lebih lanjut, atas pengawasan tersebut, sementara fakta dilapangan, banyak ditemukan pelayanan yang buruk di alami oleh masyarakat dan oknum-oknum pejabat yang berpotensi merugikan keuangan pemerintah.
Dan sebaliknya, dugaan penyalagunaan wewenang akan jabatan di Inspektorat Tapanuli Tengah, mala mencuat, terkait penggunaan keuangan yang berpotensi terjadinya dugaan praktek korupsi, seperti dalam anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, bahwa tahun 2024 biaya perjalanan dinas tembus hingga hampir kurang lebih Rp.500 juta rupiah.
Angka yang sangat pantastis inipun memimbulkan kecurigaan, bahwa di tubuh inspektorat banyak oknum-oknum perampok anggaran dengan modus penggelembungan biaya.
Dalam catatan media ini, dalam tahun 2024, terdapat 7 kali perjalanan dinas dalam kota dengan biaya-biaya fantastis dan berpotensi azas mamfaat guna mengalihkan anggaran tersebut masuk ke kantong-kantong oknum pejabat inspektorat.
Mus Mulyadi Malau ,S,Sos,MAP sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, saat media melakukan konfirmasi tertulis, beliau hanya memberikan jawaban singkat tanpa memberikan akan urain pengeluaran akan sejumlah langgaran dengan mengatakan, semua sudah dipertanggungjawabkan dan sekarang kami lagi proses pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia perwakilan provinsi Sumatera Utara, jawab Mus Mulyadi Malau ,S,Sos,MAP.
Selain anggaran perjalanan dinas yang diduga keras terjadi mark up anggaran Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Bermotor Kendaraan, Mus Mulyadi Malau ,S,Sos,MAP tidak bersedia menyebutkan bengkel yang dijadikan mitra kerja.
Berikut item belanja akan penggunaan APBD tapteng tahun 2024 di Inspektorat yang diduga jadi ajang korupsi oleh oknum inspektorat.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 140.000.000, Belanja Makanan dan Minuman Rapat 28.359.390, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 150.000.000, Belanja Makanan dan Minuman Rapat 18.888.240, Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia14.400.000, Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan 12.000.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 18.000.000 , Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 17.000.000, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat KerjaBangunan Gedung Kantor15.000.000, Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin 10.000.000, Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan 15.000.000, Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat 21.845.700, Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 80.000.000, Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 4.990.560 , Belanja Perjalanan Dinas Biasa 175.000.000, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 25.000.000 17Belanja Makanan dan Minuman Rapat 21.565.968, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 65.000. (CIJES)