Padang-Zonadinamikanews.com,-Beredar foto memperlihatkan sejumlah anggota Satpol PP Kota padang membeli BBM Berjenis Solar secara eceran di pinggir jalan Kelurahan Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Satpol PP sebagai aparat pemerintah seharusnya membeli solar melalui saluran resmi dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran bukan ikut serta melanggar hukum.
Pembelian solar eceran tidak selalu jelas sumber dan legalitasnya, sehingga berpotensi melanggar peraturan. Satpol PP sebaiknya membeli solar melalui saluran resmi seperti SPBU yang telah ditunjuk untuk memastikan keabsahan dan ketepatan penggunaan subsidi. Pembelian solar eceran tidak dapat dipastikan keabsahan dan legalitasnya.
Satpol PP sebagai aparat pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk membeli minyak subsidi di pinggir jalan karena penjualan minyak subsidi memiliki aturan ketat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, minyak subsidi jenis bensin RON minimum 88 didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan tertentu.
Syarat Pembelian Minyak Subsidi:
– Pemilik Kendaraan: Individu atau wakil perusahaan (minimal eksekutif) yang berurusan langsung dengan KPDN.
– Kategori Kendaraan: Kendaraan yang layak membeli diesel subsidi hanya terbatas pada kategori tertentu.
Pembelian Minyak Subsidi di Pinggir Jalan:
– Tidak Diperbolehkan: Secara umum, pembelian minyak subsidi di pinggir jalan tidak diatur secara spesifik dalam peraturan, namun yang jelas, minyak subsidi harus didistribusikan melalui saluran resmi.
Jadi, pembelian minyak subsidi sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.
Sebagai anggota satpol pp yang mana tugasnya menertibkan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menjual BBM Subsidi secara ecaran, bukan ikut serta dalam membeli BBM tersebut yang jelas-jelas melanggar aturan.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan Konfirmasi melalui WhatsApp dengan Kasat Pol PP Kota Padang Dan Kabid Tibum, hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban.
Pembelian minyak subsidi sebaiknya dilakukan melalui saluran resmi dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.
Dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
(Z).