Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Korban Polis Asuransi AJB Bumiputera Menjerit

Gunungsitoli.
Zonadinamikanews.com – Otibe Gea (40) Warga Desa Hiliweto Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi mendatangi Kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Nias yang berada dijalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (28/03/2023).

Pasalnya, Kedatangan warga itu bertujuan mempertanyakan kejelasan terkait klaim asuransi yang dijanjikan hingga saat detik ini belum dicairkan atau dibayarkan oleh pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

“Saya sudah mengklaim sejak bulan Agustus tahun 2021, namun hingga bulan Maret tahun 2023 ini masih belum ada kejelasan kapan pembayarannya. Padahal, selama masa pembayaran premi tidak pernah menunggak apalagi sampai bermasalah, “terangnya.

Lebih lanjut, Otibe Gea menjelaskan bahwa awalnya suaminya bernama Yafati Lawolo sebagai pemilik polis
dengan nomor 216100529775 dan saat itu dianya rutin membayar premi Rp. 883 ribu per tiga bulan untuk Asuransi Mitra Cerdas tentang pendidikan bagi anaknya laki-laki bernama Spedirman Lawolo di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 sejak tahun 2016.

Kemudian, pada bulan Juni 2021, Yafati Lawolo meninggal dunia. Otibe Gea pun sebagai ahli waris telah mengajukan klaim pencairan uang pertanggungan kepada pihak asuransi sebesar Rp. 31 juta.

Namun, ucap Otibe dengan berbagai alasan dari pihak AJB Bumiputera Cabang Nias saat ini bahwa pembayaran klaim sesuai dengan kebijakan penurunan manfaat sebesar 20 persen.

“Hari ini saya hargai kebijakan tersebut dengan menyetujui dan telah membuat pernyataan persetujuan pembayaran klaim. Apalagi, nilai manfaat klaim lebih dari Rp. 5 juta maka akan dibayarkan dua kali tahap, “Cetusnya.

Oleh sebab itu, Otibe berharap, agar pihak manajemen bisa segera memberikan kejelasan dan kepastian terkait pembayaran klaim asuransi para nasabah.

“Harapan saya itu bisa segera dibayar, karena itu hak saya. Dan saya pun hari ini sudah setuju dengan adanya pemotongan yang dilakukan oleh pihak manajemen, “Harap Otibe.

Sementara, salah seorang petugas AJB Bumiputera Cabang Nias bernama Kurnia menyambut baik dan memberi penjelasan bahwa pihak AJB Bumiputera 1912 sedang mengalami kesulitan keuangan secara menyeluruh.

“Memang nilai klaim atau yang diterima sebenarnya sebesar Rp.31 juta untuk klaim meninggalnya Almarhum. Tetapi, dengan adanya kebijakan dari Pihak Bumiputera untuk klaim meninggal, ada pengurangan manfaat sebesar 20 persen, “Ungkap Kurnia.

Diterangkannya, bukannya hanya cabang Nias mengalami hal seperti ini bahkan seluruh indonesia dan pihaknya sebenarnya senang jika pencairannya lebih cepat tetapi mau bilang apa karena semua dananyapun dari pusat bukan dari sini.

“Pihak Bumiputera sedang memproses pembayaran klaim dan memprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim maksimal sebesar Rp.5 juta. Sedangkan, nilai manfaat klaim lebih dari itu akan dibayarkan dua tahap, “Cetusnya. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page