Sidoarjo-Zonadinamikanews.com.Paket kegiatan Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Di Jawa Timur dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 1 Propinsi Jawa Timur, meliputi 3 stadion diantarabya Kabupaten Gresik, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai pagu Rp 271.352.625.000,00 HPS .Rp 270.847.120.610,00 atau setara Rp 94.000.000.000 / stadion, dimenangkan PT. Waskita Karya Tbk beralamat Jl MT Haryono Kav.10.Cawang – Jakarta Timur DKI Jakarta ,Dengan Penawaran Rp 266.187.084.000,00 dari APBN 2023 dilaksanakan Awal tahun 2024 tahun kemarin.
Di lokasi kegiatan terdapat beberapa dugaan Kecurangan pelaksanaan yang terindikasi melawan hukum dan merugikan negara, dari pengurangan kualitas dan kuantitas, seperti kondisi Gelora Delta Sidoarjo, kegiatan utama membongkar seluruh sekat partisi tanpa mengubah struktur beton yang telah ada ( existing) dan Hingga 4 Februari 2025 masih ada kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Waskita KaryaTbk, kejanggalannya kegiatan tersebut telah diserah terimakan / PHO ( provisional hand over) berupa pengecatan dan perapian diluar pekerjaan utama, begitu juga tembok partisi/ penyekat yang tidak dibongkar oleh kontraktor dan hanya di cat saja bahkan retakan tanpa ada perlakuan, ditambah rekondisi pasca kontruksi yang mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana kedataran paving/tempat parkir menjadi ambles. Lebih lagi, rehabilitasi IPAL menyisakan Lubang Bekas Galian yang mengkhawatirkan.
Masih hasil survei lapangan, pintu masuk sector 6 tidak mendapat perlakuan kontruksi sehingga namoak Kusam dan tidak sepadan dengan bangunan sekitarnya, pengecatan ( painting) tidak dilakukan tidak merata sehingga tampak belepotan,
Dalam hal ini bung Yos Pemerhati lingkungan anti korupsi, mengungkapkan modus oknum oknum pejabat,” Guna menghindari denda, maka diserah terimakan kepada PPK dengan laporan laporan yang tidak sesuai fakta, pembongkaran GDS ini menutupi atau membiaskan azas manfaat kegitaan yang dilakukan Oleh Dinas pemuda olah Raga dan Pariwisata Kabupaten sidoarjo berupa Pengecatan GDS tahun kemarin.” ungkapnya.
Bukan hanya di pihak lembaga pemerhati saja, Db (38) salah satu sekumpulan kontraktor yang nongkrong di lokasi ikut berkomentar,” Rehabilitas dan renovasi GDS, prihal pengecatan adalah masuk kategori kegiatan utama, dan kegiatan tersebut belum kelar hingga saat ini (lewat tahun), yang jadi perranyaan mas ya, ada apa dengan PPK sehingga menerima laporan dan serah terima kegiatan yang belum bisa di katakan tuntas ?.” ujarnya.
Sebagai keseimbangan berita awak media ini berkonfirmasi ke Akbar PPK Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 1 Propinsi Jawa Timur melalui selulernya,” Serah terima sudah dilaksanakan, pihaknya telah menerima pekerjaan tersebut dengan beberapa catatan perbaikan yang harus dilakukan oleh kontraktor naman secara umum pekerjaan telah sesuai dengan RAB ,” terang Akbar (4/2).
(dr)