Diduga Kampanye Terselubung Di Masa Tenang, Tim Paslon 02 Membagikan Sembako Yang Berlebel BPKH
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, JKA-Rahmad diduga kuat membagi-bagikan sembako ke sejumlah warga di Kasang, Batang Anai, di hari pertama minggu tenang jelang pencoblosan, Minggu (24/11).
Pembagian sembako yang dibungkus dengan label BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu berhasil divideokan oleh warga setempat dan dilaporkan ke Bawaslu.
Padahal jelas larangan memasuki masa tenang, pasangan calon dilarang keras berkampanye dan memberikan bingkisan apapun kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari mantan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Hamardian diabadikan dalam video pendek berdurasi 03:18 menit yang diterima media, menyebut sebanyak 2 bingkisan sembako bermerek BPKH diamankan sebagai barang bukti kepada Bawaslu.
Hamardian bersama dengan saksi mata di pihak Bawaslu mengungkapkan, dalam situasi hari Minggu (24/11), di masa minggu tenang, Paslon 02 didapati membagikan paket sembako.
“Sekarang hari Minggu pagi, hari pertama masa minggu tenang. Saya menemukan ada bantuan berlabelkan BPKH. Kami mendapat laporan ada yang membagikan paket sembako di dalamnya ada 2 buah kartu nama Paslon 02,” papar Hamardian diamini oleh penerima bantuan dan disaksikan oleh pihak perwakilan Bawaslu Padang Pariaman.
Selain menyelipkan 2 buah kartu nama Paslon 02, memberikan paket sembako yang dibagikan ke masyarakat Kasang tersebut berisikan minyak goreng, beras, gula dan teh.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berada di bawah naungan Departemen Agama dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan nirlaba.
BPKH bertugas mengelola keuangan haji, termasuk penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Pengelolaan keuangan haji dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. BPKH didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Sebelumnya, BPKH bernama Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
(Z)