Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Gakum LHK," Tiada Tempat Bagi Industri Yang Melakukan Pencemaran "

SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.Limbah Mikro plastik PT Buana Megah paper mills Beji Pasuruan cemari lingkungan di Prambon Kabupaten Sidoarjo, hal ini telah berjalan puluhan tahun, usut punya usut organisasi KSM yang di bentuk warga Desa lewat pemdes atas arahan transportir di, hanyalah tipu muslihat transportir pihak PT Buana Megah paper mills.

Berdasarkan bocoran orang dalam, pihak PT Buana Megah hanya berkontrak dengan transportir saja dengan hitungan tiap Ton limbah yang dimuat, karena transportir tidak memiliki lahan, maka melobi desa desa yang mau menerima buangan limbah (dumpsite), mengatas namakan kerja sama pemusnahan limbah PT Megah Buana paper mills dengan organisasi desa, yang di sinyalir lokasi desa sebagai cuci tangan PT Buana Megah paper mills lewat transportir.

Seperti desa Wirobiting dan desa Gedangrowo Kecamatan Prambon, begitu tumpukan limbah menggunung, oknum transportir melakukan putus kontrak sebelum masa kontrak (kop surat PT Megah Buana paper mills) habis, dan beralih ke desa Gedangrowo.

Aj salah satu warga binaan pemulung limbah dari desa Wirobiting mendapati surat kontrak kerja dengan berKop Surat PT Buana Megah paper mills,” inilo mas suratnya dengan Kop Surat atas nama perusahaan PT Buana Megah paper mills, surat ini yang menerbitkan ya transportir.” ucapnya.” ungkapnya.

Terkait hal ini, Yoscan pemerhati lingkungan, menegaskan,” Terkait pencemaran lingkungan oleh PT Buana Megah paper mills itu sudah lama berjalan, dugaan tercemarnya sungai Wrati di Pasuruan yang mengalir kemana mana bahkan resapanya bisa ke sumur ataupun ke laut, itu untuk sungai, belum lagi daratan seperti di wilayah Prambon Kabupaten Sidoarjo, juga di Warugunung Surabaya, semua menggunakan armada darat, dimana air limbahnya mengucur sepanjang jalan sampai tujuan,” terangnya.

Masih Yoscan,” Hal ini tidak bisa di diamkan begitu saja, semua wajib diberi ketegasan, dan kewajiban menetralisir lingkungan yang dicemari, di sesuaikan dengan apa yang di ucapkan Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Gakkum LHK],” Tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang melakukan pencemaran lingkungan.”, saya harap keseriusan pihak pihak pengendali lingkungan hidup baik kabupaten, provinsi, kementrian, segera tindak tegas mengenai hal ini.” tutup Yoscan.
(dra)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page