Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

PT. Trisco Jaya Utama Dalam Pembangunan Jembatan, Pakai Material Ilegal dan Pasang Tiang di Luar Gambar, Mengaku Setor ke Walinagari

AGAM-Zonadinamikanews.com,-Borok pihak PT. Trisco Jaya Utama selaku pelaksana pada Proyek Pembangunan Jembatan Tahun Anggaran 2024, Nomor Kontrak : 2.2.16/PJBT.DAU-RI/DPUTR-AG/V.2024, Pekerjaan : Paket 1 (DAU) JBT (Jembatan Simaruok) (J.S2), Lokasi Proyek : Kecamatan Lubuk Basung, Dengan Nilai Kontrak : Rp. 5.773.470.060, waktu pelaksanaan: 200 (Dua Ratus Hari Kalender), Pelaksana : PT. Trisco Jaya Utama, Pengawas : PT. Putra Aulia menggunakan, semakin terrungkap ke public.

Selain memakai material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin, juga di sebut memasang ting jembatan di laur titik kordinat yang telah di tentukan, sehingga potensi merugikan keuangan negara dan juga merugikan warga semakin jelas, karena pihak pelaksana memasang tiang pondasi bukan pada tempatnya, atau tidak sesuai dengan gambar.

Terkait penggunaan material illegal juga di benarkan oleh Yuda dari pihak kontraktor, sebab saat dikonfirmasi di lapangan terkait penggunaan material pasir dari sungai dekat lokasi Proyek, Senin (19/08/2024) yang bersangkutan membenarkan bahwa memang pengambilan pasir galian C dilokasi pembuatan jembatan, ia juga mengakui bahwa dalam aturan memang dilarang dan menyalahi aturan tapi ini kami lakukan untuk membantu masyarakat setempat, maka dari itu kami mengambil pasir dari masyarakat setempat” ujarnya.

Dan Tindakan tersebut berlawanan pada regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Terkait penggunaan material illegal tersebut, Yuda mengaku memberikan setoran pada wali Nagari Dalam penggunaan  Material Pasir dilokasi Proyek dengan Galian C Ilegal, kontraktor stor ke Wali nagari setempat .ungkap Yuda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam H. Ilham,Lc.MA, dari Partai PKS terkait  berpendapat “Secara detail saya belum menguasai kondisi proyek tersebt,maka akan kami pelajari terlebih dahulu, intinya kami di lembaga DPRD tentu akan berpegang dan mengawasi semua pelaksanaan pembangunan di daerah taat pada peraturan per UU yang ada dan taat hukum”. Jawabnya melalui WhatsApp.

Terungkap lagi, pihak kontraktor , Yusmaniar Pemilik tanah terkena proyek pembangunan Jembatan Simaruok, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mengaku bahwa  PT. Trisco Jaya Utama memasang tiang jembatan di luar gambar, atau memakan tanah miliknya.

Yusmaniar mengaku, bahwa pihak PT. Trisco Jaya Utama juga mengakui akan kesalahanya yang di buat, dan berjanji akan memberikan konpensasi pada Yusmaniar, namun janti tersebut tak kunjung terealisasi.

“Sebelumnya saya sudah melakukan tuntutan ke kantor Wali Nagari, namun tidak ada keputusan yang jelas dari walinagari hingga saat ini. Tanah saya yang terkena pembangunan jembatan yakni untuk peletakan Tiang Jembatan”. Ungkap Yusmaniar saat di konfirmasi melalui Telfon.

“Pihak Perusahaan sudah berjanji akan mengganti rugi dengan membuatkan kami warung, dan memasukan cucu saya untuk kerja disana, tetapi setelah proyek pembangunan jembatan sudah dimulai, Kontrator PT. Tisco Jaya Utama diam membisu”. Ucapnya. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page