ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

PUPR Agam Biarkan PT. Trisco Jaya Utama Ambil Material Ilegal dan Tabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 Pada proyek Ini.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Agustus 2024
in Bidik
A A
0
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM-Zonadinamikanews.com.Proyek Pembangunan Jembatan Tahun Anggaran 2024, Nomor Kontrak : 2.2.16/PJBT.DAU-RI/DPUTR-AG/V.2024, Pekerjaan : Paket 1 (DAU) JBT (Jembatan Simaruok) (J.S2), Lokasi Proyek : Kecamatan Lubuk Basung, Dengan Nilai Kontrak : Rp. 5.773.470.060, waktu pelaksanaan: 200 (Dua Ratus Hari Kalender), Pelaksana : PT. Trisco Jaya Utama, Pengawas : PT. Putra Aulia menggunakan material pasir dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin ,Konsultan tidak sesuai prosedur.

Seorang Kontraktor Proyek  yang bernama Yuda saat dikonfirmasi di lapangan terkait penggunaan material pasir dari sungai dekat lokasi Proyek, Senin (19/08/2024) yang bersangkutan membenarkan bahwa memang pengambilan pasir galian C dilokasi pembuatan jembatan, ia juga mengakui bahwa dalam aturan memang dilarang dan menyalahi aturan tapi ini kami lakukan untuk membantu masyarakat setempat, maka dari itu kami mengambil pasir dari masyarakat setempat” ujarnya.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Galian C tak berizin, atau ilegal  bisa menimbulkan masalah, seperti, Merugikan pengusaha galian C yang memiliki izin resmi karena mereka tidak membayar pajak dan harga jual lebih murah. Negara dirugikan karena barang yang keluar dari galian C tak berizin tidak membayar pajak.

Dinas Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Agam disinyalir ada Kerjasama dengan oknum kontraktor dari PT. Trisco Jaya pada Proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Lubuk Basung, guna memamfaatkan material dari galian C yang diduga keras tidak memiliki izin alias illegal.

Pembiaran tersebut telah bertentangan dengan Regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah gamblang tertera pada UU Nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Namun oleh dinas PUPR Agam melalui seorang kabid mengatakan, ” Terima kasih atas masukan, reminder dan atensinya. Berikut kami sampaikan tanggapan atau jawaban terkait pertanyaan bapak.

Pada prinsipnya galian C atau lebih familiar nya dengan istilah mineral bukan logam diperoleh dari masyarakat setempat yg melakukan tambang rakyat secara konvensional, pihak rekanan membeli hasil tambang rakyat yg diketahui oleh Nagari dengan tujuan menggerakan ekonomi masyarakat setempat. Intinya pasir dijual dan diantar oleh masyarakat ke lokasi kegiatan.

Penggunaan pasir setempat tidak ada perintah dari siapapun karena rekanan mempunyai hak untuk menentukan pasir atau material dari mana atau dari quary mana berasal. Prinsipnya material yg didatangkan memenuhi spek teknis dan mempunyai legalitas dengan tujuan penggunaan material bisa dijaga akuntabilitasnya.  Jawabnya. z

Previous Post

Pengerjaan Proyek PDAM Medan Johor Ancam Keselamatan Masyarakat Para Pengguna Jalan

Next Post

DPRD Karawang Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Dengan Tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
DPRD Karawang Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Dengan Tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”

DPRD Karawang Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 Dengan Tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Kepala DPUTR Pemalang Diminta Tanggap, Saat Proyek Aspal Jalan Kamboja Menjadi Polemik

Kepala DPUTR Pemalang Diminta Tanggap, Saat Proyek Aspal Jalan Kamboja Menjadi Polemik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!