Penyerapan Dana BOS di SMPN 2 Porsea Toba Diduga Mark Up Anggaran
SUMUT-Zonadinamikanews.com. Sejumlah modus yang di perankan oleh oknum-oknum kepala sekolah, guna mengalihkan sejumlah uang negara masuk ke kantong pribadi. Penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah, masih perhatian banyak pihak, karena masih tergolong terjadinya praktek korupsi.
Dugaan tersebut diduga terjadi di SMPN 2 Porsea, Kabupaten Toba, pihak sekolah disebut-sebut tidak melibatkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam mengolah dana BOS juga tidak perna diketahui oleh seluruh dewan guru sekolah, bahkan menuding oknum kepsek berserta bendahara BOS yang membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), dan dalam pertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah.
Selain itu, Pihak sekolahSMPN 2 Porseam disebut-sebut tidak transfaran dalam penyerapan dana BOS dan tidak memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Serta pengelolaannya tanpa melibatkan guru. karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka.
Diketahui, Risma Horjani Bounty Napitupulu Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Porsea Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana BOS tahun 2023 pada tahapsSatu Rp 382.749.634 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.368.402, pengembangan perpustakaan Rp 157.166.072, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.219.456, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.171.801, administrasi kegiatan sekolah Rp 32.964.515, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 900.000, langganan daya dan jasa Rp 10.027.650, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 102.127.759, pembayaran honor Rp 18.750.000. Total Dana Rp 356.695.655
Tahap Dua Rp 387.345.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.465.980, pengembangan perpustakaan Rp 61.734.858, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 36.172.433, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 16.050.554, administrasi kegiatan sekolah Rp 31.473.156, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.350.000, langganan daya dan jasa Rp.8.909.730, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 165.302.938, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 60.990.060, pembayaran honor Rp 22.500.000. Total Dana Rp 408.949.709.
Dugaan mark up anggaran tersebut rawan terjadi Anggaran Pengembangan perpustakaan Rp 157.166.072+ Rp 61.734.858, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.219.456+ Rp 36.172.433, administrasi kegiatan sekolah Rp 32.964.515+ Rp 31.473.156, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 165.302.938+ Rp 60.990.060, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 60.990.060 dan juga pada kegiatan lainya.
Risma Horjani Bounty Napitupulu Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Porsea Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, saat di konfirmasi untuk menjelaskan akan kegiatan tersbut, Risma Horjani Bounty Napitupulu hanya menjawab sudah dilakukan sesuai peruntuhkanya.
“Dengan ini kami sampaikan, bahwa kami telah menginformasikan kepada kepala sekolah yang lama, bahwa pengelolaan dana BOS telah di audit dan di periksa insfektorat toba dengan nomor laporan 700/292/LHA/IRDA/2023/RHS” (tim)