Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Parah!! Kepsek SMAN 1 Padang Mengaku Wartawan, Kabid SMA Disdik Dengan Tegas Bilang Begini

PADANG-Zonadinamikanews.com,- Diduga keras ingin berlindung di bawah naungan profesi wartawan, oknum kepala sekolah SMAN 1 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, mengaku bahwa dirinya juga sebagai pers.

Pengakuan tersebut membuat sejumlah wartawan mengutuk oknum kepsek tersebut, dengan tegas sejumlah wartawan mengatakan, “Jangan cari perlindungan dengan mengaku-ngaku wartawan, agar kinerjanya tidak di usik oleh para kontrol sosial, sebagai pimpinan harus jentelemen dan jangan jadi pengecut, bila di kritik media dan konyolnya mengaku-ngaku jadi wartawan”.

Atas pengakuan oknum kepsek SMAN 1 Kota Padang inisial SB yang mengaku sebagai wartawan dalam chatnya pada wartawan, mendapat reaksi keras dari sejumlah pihak.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Mahyan Sp.d MM mengatakan kepada wartawan (06/04/24).Tentu bagusnya tanyakan ke ybs, apakah ada kartu persnya gak. Dinas Pendidikan tidak pernah memerintahkan untuk itu. Kami hanya minta kepala sekolah menjalankan tugasnya secara profesional. Ujar Mahyan.

Bermula dengan adanya surat klarifikasi dari LSM  terkait dana BOS 2023 dan dugaan pungli uang komite di SMAN 1 Padang.

Hal tersebut mengundang reaksi keras dari Pemerhati Pendidikan Peduli Nasional (P3B) Riza Putra,SH,MH saat di konfirmasi oleh wartawan ia sangat menyesalkan pengakuan Kepsek mengaku sebagai wartawan. Ini terkadang yang memberikan peluang adalah oknum yang merasa lebih power full dapat mengandalkan kartu persnya, lalu karna oknum tadi dekat  dengan Kepala sekolah ia merasa bisa mengamankan.

Sambungnya lagi (Riza Putra -red) nanti kita kroscek kebenaran ini, kalau ini betul ada identitasnya si kepsek menggunakan kartu pers maka ini melanggar UU RI No 43 Tahun  1999 Tentang Pokok Kepegawaian

Menurut Pasal 5 ayat (2) UU ASN menyebutkan pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) berkewajiban menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas.Kode Etik ini terkait prinsif profesionalitas.

Sehingga dapat dikenakan sanksi tindakan administratif sebagaimana di atur dalam Pasal 54 ayat (7) UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yakni diberikan sanksi pembebasan dari jabatan ujar Riza Putra kepada media. (Tim).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page