PADANG-Zonadinamikanews.com,- Diduga keras ada oknum BPN Provinsi Sumatera Barat persulit masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan tol, sementara seluruh persyaratan dan dokumen yang di butuhkan juga terpenuhi dan di cap tanda tangan pihat terkait atau pihak pemerintah.
Kelengkapan persyaratan itu pun di Amini oleh petugas pengadilan dan sudah bisa di ajukan untuk di lakukan pencairan.
“Dokumen ini sudah memenuhi syarat dan sudah lengkap, kenapa pihak BPN provinsi mempersulit untuk pencairan” Kata Syaril selaku Juru sita pengadilan Padang Pariaman.
Lebih jauh Syaril menambahkan, ini sudah layak di cairkan, tinggal surat dari BPN provinsi Sumbar aja, kenapa pihak BPN mempersulit, ada apa maksud BPN mempersulit, pasti ada yang tidak beres ini di oknum BPN, tegasnya.
Berbeda dengan penilaian Kasi Pengadaan BPN Provinsi Sumatera Barat, Ibu Isra mengatakan agar pemohon melengkapi surat ninik mamak, serta surat dari Wali nagari setempat
” Lengkapi dulu seluruh syarat yang saya berikan baru bisa dicairkan, seperti minta surat dari ninik mamak, serta surat dari Wali nagari setempat”. Ungkapnya pesanya.
Dugaan penghambatan pencairan yang diduga dilakukan oknum BPN Provinsi Sumbar itu dialami oleh pemilik tanah an. Dasni, seluas ± 2336 M² dengan NIS 10, walaupun sudah melengkapi dokumen, namun sampai saat ini tidak dapat mencairkan uang ganti rugi tanah untuk jalan tol.
“Semua syarat sudah dipenuhi dan dilengkapi, mulai dari Surat Pernyataan menjamin pencairan yang diketahui mamak Kapalo Waris dalam kaum dan surat Keterangan dari Wali Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman” terang Dasni.
Kesulitan pencairan yang dialami oleh Dasni diduga akibat ulah oknum BPN yang merangkap jadi ” Penjahat” dan mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Oknum BPN juga disinyalir telah melenceng dari tupoksinya, bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang harusnya bertugas untuk mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan yang meliputi Pengaturan Penggunaan, Penguasaan, Pemilikan dan Pengelolaan Tanah (P4T), penguasaan hak-hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Tetapi disini terlalu mempersusah urusan masyarakat. (z)