Penyerapan Dana Hibah Miliaran Rupiah di PUPR Karawang Diduga Tidak Tepat Sasaran
KARAWANG – Zonadinamikanews.com.Aroma dugaan praktek korupsi dalam penggunaan dana hibah di Pemkab Karawang yang dilakukan oleh oknum pejabat.dana hibah tersebut untuk menunjang pembangunan di Karawang.
Diketahui, Pada tahun 2022 hampir puluhan miliaran pemkab Karawang mendapatkan dana hibah dari pemprov jabar guna kelangsungan akan pembangunan yang ada di Karawang yang diperuntukkan untuk membangun sejumlah infrastruktur, baik jalan irigasi dan lain-lain.
Pengajuan dana hibah oleh pemkab Karawang pada pemerintah provinsi, dan sejumlah usulan dana hibah tersebut di setujui oleh Pemprov Jabar.
Sesuai data, tahun 2022 Pemprov Jabar mengucurkan dana hibah sebesar Rp. 2.500.000.000 pada sebuah proyek di Karawang dan proyek tersebut sudah selesai di laksanakan.
Agaknya dalam penyerapannya tidak terlepas dari dugaan praktek korupsi, sehingga dana hibah diduga hilang hingga mencapai satu miliar dari satu paket proyek.
Pasalnya saat dilakukan proses lelang, dana hibah tersebut hanya muncul Rp.1.500.000.000 dan bukan Rp.2.500.000.000 .
Ketika media mencoba menelusuri kemana sisa nada hibah Rp.1.000.000.000 miliar tersebut, pihak-pihak terkait saling lempar tanggungjawab.
Pejabat BAPEDA Karawang saat konfirmasi melalui surat tertulis sejak 2 bulan lalu tidak kuasa memberikan jawaban, dengan alasan, bahwa saat penerimaan dana hibah tersebut bukan dirinya yang menjadi ketua BAPEDA.
” Saya belum bisa menjawab surat tersebut,karena saat itu, saya belum di BAPEDA, tolong bersabar, saya akan tanyakan dulu pada pejabat lama” jawabnya.
Namun hingga di tunggu beberapa lama, oknum pejabat BAPEDA tersebut berdalih bahwa dana hibah tersebut sudah di transfer ke PUPR.
Sementara informasi yang didapat dari salah seorang pejabat di PUPR, bahwa pihaknya hanya menerima dana hibah tersebut sebesar Rp.1.500.000.000.
Untuk memastikan akan terkait dana hibah tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi pada dinas PUPR melalui surat, hingga berita di turunkan,pihak PUPR belum memberikan penjelasan.
Sementara seorang aktivis kepada media ini mengatakan merasa aneh, bila benar pemkab Karawang dalam hal dinas PUPR Karawang mendapatkan dana hibah sebesar Rp.2.500.000.000 kenapa saat proses lelang hanya di muncul anggaran Rp.1.500.000.000 lalu yang Rp. 1.000.000.000 kemana? dan bila dana hibah tersebut sisa, maka wajib di kembalikan ke provinsi dan bukti pengembalian juga harus ada.(B/HP)