ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kepsek SMAN 7 Kota Padang Berusaha Mengaburkan Aturan Demi Legalkan Pungli? Dan Mengaku Tidak Nyaman Karena Berita

zonadinamikanews by zonadinamikanews
4 September 2023
in Bidik
A A
0
360
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA PADANG-Zonadinamikanews.com. “Kepsek SMAN 7 Kota Padang Diduga Kelabui Ortu Murid Serta Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS” judul berita yang di tayangkan media ini, mendapat respon dari kepsek SMAN 7 Kota Padang yang di komandoi oleh Yuni Era, dan mngaku merasa tidak nyaman akan pemberitaan tersebut, seraya berusaha menggurui bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya bukan pungutan namun sumbangan.

Sesuai pengakuan sejumlah murid di  SMAN 7 Kota Padang yang di komandoi oleh Yuni Era saat mengaku bahwa mereka di wajibkan membayar uang komite 400 ribu per siswa serta uang pembangunan 500 ribu.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Salah seorang tokoh masyarakat yang berlatar belakang sarjana pendidikan, menegasakan bahwa Yuni Era agaknya perlu belajar kembali mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan, dan jangan coba-coba mengaburkan akan aturan yang ada demi menutupi perbuatan yang merugikan orang tua murid. bahwa dan jangan berusaha mengaburkan atau memberikan pendidikan yang kurang baik terkait pungutan dan sumbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.

Sumber tersebut  menegaskan, Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sementara sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Tokoh masyarakat tersebut mengingatkan, Yuni Era selaku kepala sekolah SMAN 7 Kota Padang, jangan kurang otak demi melancarkan dugaan pungutan liar dengan berusaha mengaburkan aturan, itu sama saja, otak kita, kita pakai untuk mengelabui orang tua murid, hasilnya pun tidak akan berkah, karena Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Tegasnya.

Pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu, Sumber penerimaan: Pungutan: dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung. Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar. Pungutan bersifat wajib dan mengikat.

Perlu saya tengaskan, sumbangan adalah bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar, Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Artinya sumbangan tidak boleh ditentukan nilai oleh satuan pendidikan. Jangka waktu membayar.

Karena pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan yang diselenggarakan pemerintah/pemda, yang diselenggarakan masyarakat/swasta dan sumbangan tidak dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta

Baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.

Larangan Pungutan Sekolah sudah ditegaskan , Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.tambah sumber.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya dan Sanksi Pungutan Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun fakta yang terjadi di SMAN 7 Kota Padang bukan lagi sumbangan yang bersifat sukarelah, namun yang terjadi adalah nilai atau angka yang mengikat dan wajib di bayarkan oleh siswa dengan nilai tertentu seperti uang komite Rp.400.000 dan dana dalih sumbangan pembangunan Rp.500.000.

Selain dugaan pungutan liar berdalih uang komite dan sumbangan, dugaan mark up akan alokasi dana BOS juga terjadi.

Kepsek SMAN 7 Kota Padang Diduga Kelabui Ortu Murid Serta Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS

Yuni Era kepada media ini berusaha mengelak akan dugaan tersebut dengan mengatakan “Itu bukan temuan, tetapi bapak membaca laporan kami, mengenai Dana bos itu pak, insyaallah saya menjalankan sudah sesuai dengan juknis, kalaupun itu besarannya, itu rincian SPJnya ada sama kami. Laporan yang bapak dapat itu laporan kami kekementrian” sebutnya

“Untuk mengenai pungutan, Kami tidak ada lagi yang namanya pungutan pak, yang ada itu sumbangan yang dirapatkan bersama, jadi mohon diluruskan kembali bahasa pungutan dengan sumbangan. Kalau pungutan kami yang menetapkan, kalau sumbangan itu didapatkan dari hasil rapat bersama. Maka dari itu mari kita luruskan manset kita, mengenai perbedaan pungutan dan sumbangan. Jadi tidak ada di SMAN 9 Padang itu yang namanya pungutan yang ada hanyalah sumbangan”. Lanjutnya

“Jadi ini bukan orang pertama yang menanyakan hal ini kepada saya tetapi sudah banyak. Makanya saya respon baik, karena pihak media itu mitra kerja sama bagi kami serta Tidak semua kepsek berpandangan sinis kepada wartawan yang datang ke sekolah pak, mungkin itu pikiran kepsek yang belum merdeka itu pak, kalau saya selalu menjalin mitra dengan media pak, karena yang akan mempromosikan sekolah itu awak media, jadi saya tidak melihat sisi negatifnya tetapi sisi baiknya”. Tutupnya

“Saya kurang nyaman dengan pemberitaan yang bapak buat, karena memang tidak seperti itu, dan bapak juga menyebut nama langsung disitu. Kalau orang tidak tahu persis bisa berprasangka macam-macam kepada saya. Tadikan sudah saya sampaikan kepada bapak, datanglah kesekolah pak, biar nanti saya jelaskan, tetapi bapak tetap menulis seperti itu, jelas saya tidak nyaman pak. Sebari menginformasikan kepada bapak, bahwa bapak berjanji berkonfirmasi, mau saya undang, mau datang, mau bertemu, berbicara lebih banyak, saya tidak mau berbicara banyak ditelfon, kerena ditelfon ini ibaratnya kita tidak saling bertemu. Saya jujur saja belum kenal dengan bapak dan bapakpun belum tau dengan saya. Maka dari itu bapak saya ajak untuk datang kesekolah, dan akan saya jelaskan lebih jelas, sebab jika bertemu ini lebih enak mengobrolnya, Kita belum pernah bertemu wajah da tatap muka, dan belum pernah datang ke sekolah saya”.

Kalau seperti itu bapak menulis, itu sama saja dengan bentuk tuduhan jatuhnya. Kan itulah pak, saya kan belum konfirmasi lebih detail dengan bapak. Saya disini tidak suka konfirmasi lewat telfon, Bapak tidak konfirmasi dengan baik kerena konfirmasi lewat telfon, seharusnya bapak datang langsung kesekolah saya.

Sayalah orang yang selalu menerima media datang kesekolah dan tidak pernah lari dari media, sayalah orangnya pak. Ini sama saja bapak menuduh saya selama ini saya tidak pernah menolak media datang kesekolah saya. Tutupnya, (z)

Previous Post

Kepsek SMAN 7 Kota Padang Diduga Kelabui Ortu Murid Serta Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS

Next Post

Ditikungan Jangga Dolok Mobil Ford Everest Tabrak Pengguna Sepeda Motor

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post

Ditikungan Jangga Dolok Mobil Ford Everest Tabrak Pengguna Sepeda Motor

Kapolres Toba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Kapolres Toba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!