Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pelayanan BPN Padang Pariaman Dinilai Buruk

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman membuat Masyarakat banyak mengeluh. Kinerja BPN masih amburadul.

Banyak berkas pengurusan sertifikat yang ngendon dua hingga lima tahun. Sebaliknya, ada oknum BPN mempermudah pengurusan sertifikat bagi warga yang siap mengucurkan dana yang besar dari yang ditentukan. Dengan praktek seperti itu BPN tidak mengedepankan pelayanan publik.

BPN juga dituding tidak pernah mensosialisasan kepada masyarakat mengenai tenggat waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat tanah. Masyarakat hanya tau biaya pembayaran yang bervariasi, antara Rp 1.5 juta hingga Rp 9 juta per bidang tanah.

Terbukti dengan adanya salah satu masyarakat yang merasa bahwa proses pengurusan sertifikat dinilai berbelit-belit dan memberatkan. Kenapa demikian karena sudah 2 tahun lamanya sertifikat yang diurus hingga saat ini belum ada kejelasannya.

Pada tahun 2021 pemohon atas nama Yuhana Muluk mengajukan permohonan ke BPN Kabupaten Padang Pariaman dengan nomor berkas permohonan :3729/2021. Lokasi tanah berada di Korong Lubuak Aur, Desa Sumua Bana, Nagari Anduring, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabulaten Padang Pariaman, dengan batas sepadan sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan sawah Rahmah/basir, Sebelah Timur berbatas dengan Banda/Saluran air, Sebelah Selatan berbatas dengan Pesantren Imam Gazal, dan sebelah Barat berbatas dengan sawah Nian/ida.

Dengan adanya temuan dan pengakuan masyarakat, maka dilakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi,S.iT.MH, mengatakan “Sekaitan permohonan Yuhana Muluk telah dikonfirmasikan ke seksi status dari permohonan tersebut ternyata telah diproses selama ini sesuai mekanisme, dan saat ini pihak pemohon disurati oleh BPN perihal status permohonannya”. Ungkapnya. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page