Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Korban Ortu Murid, Pungli dan Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam

Kabupaten Agam,  Zonadinamikanews.com,-Keberadaan komite di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar diduga keras jadi perpanjangan tangan pihak sekolah untuk melakukan dugaan pungutan liar, Sadar atau tidak sadar, bahwa keputusan sepihak oleh sekolah dengan memperalat komite guna melancarkan pengerukan uang orang tua murid setiap bulan.

Pihak komite merasa hebat dalam keputusan yang sudah mengelabui sejumlah orang tua murid, dengan upaya mewajibkan setiap murid membayar uang komite setiap bulan.Keberadaan komite secara tidak langsung turut membantu pihak sekolah melakukan pungutan, yang ujung-ujungnya hasil kesepakatan.

Menurut pengakuan sejumlah siswa, mereka yang bersekolah di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar, oleh komite di wajibkan membayar uang komite Rp.80 ribu setiap siswa per bulan. Itupun keputusan sepihak dan tidak pernah ada rapat komite.

“Pungutan Komite 80 ribu/bulan, kepengurusan komite sudah kadarluwarsa yang sepatutnya harus diganti, Berarti ini sudah pungli total, pengurus komite sudah habis jabatan, pungutan tetap jalan”. Ungkap Ninik Mamak Roni Panungkek Sutan Palinggih saat dihubungi Via Telpon

“Saya selaku ninik mamak dan juga mewakili wali murid, meminta kepengurusan komite diganti dan adakan rapat komite secara bekalah, agar jelas kemana dialokasikan dana komite tersebut”. harapnya

Saat penerimaan ijazah diminta melunasi tunggakan komite, saat mau ujian siswa harus lunas uang komite agar dapat ikut serta ujian,  Sedangkan wali murid yang baru tidak tau adanya pungutan  Rp. 80.000/bulan tersebut.

Dengan legalkanya pungli atas nama komite sekolah di SMAN 1 Tanjung Mutiara, semakin menunjukkan bahwa banyak kurang beres di dalam sekolah,termasuk dalam alokasi dana BOS pada sejumlah kegiatan yang diduga telah terjadi Mark Up.

Dugaan Mark Up alokasi dana BOS tersebut terdapat pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap I Rp. 31.810.000 + tahap III Rp. 105.758.200, Administrasi kegiatan sekolah Tahap II Rp 234.273.557 +Tahap III Rp. 84.260.830, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap II Rp 19.628.250, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 42.773.000, +Tahap II Rp 35.646.500, Pembayaran Honor Tahap I Rp 139.850.000,+ Tahap II Rp 235.600.000,+ Tahap III Rp 179.000.000, Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap I Rp. 85.169.650 Tahap II Rp 31.563.250, + Tahap III Rp. Rp. 57.803.400.

Namun saat dilakukan konfirmasi/klarifikasi kepada kepala sekolah, terkait dugaan mark up dana BOS terebut, yang bersangkutan memilih diam tanpa memberikan klarifikasi.

Faisal Mudfin, SH,MH salah seorang tokoh pendidikan di Provinsi Sumatera Barat, kepada media ini mengatakan, bahwa tindakan pungutan komite memang kerap jadi ajang korupsi oleh oknum pendidik, bahwa pihak sekolah memamfaatkan komite untuk melakukan pungli dengan dalil uang komite, dan memang pada intinya, uang komite itu tidak ada, itu hanya akal busuk oknum pendidik, lebih konyolnya, komite merasa bangga di peralat oleh pihak sekolah untum menarik yang namanya uang komite, jadi oknum komite itu menyalaartikan akan tupoksi komite dalam mencari dana untuk mendukung sekolah.

Sama halnya, dengan uang dana BOS, munafik kepala sekolah bila masih mengaku tidak melakukan mark up alokasi dana BOS, tidak ada sejarahnya kepala sekolah tidak bermain dalam alokasi dana BOS, soal nilai yang di korupsi ya relatif, tegas H. Faisal Mudfin, SH,MH.

Dalam data yang di dapatkan media, bahwa SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar mendapatkan dana BOS sbb;

Tahap satu Rp 454.050.000 jenis kegiatan sbb;

  1. pengembangan perpustakaan Rp 31.810.000
  2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 85.169.650
  3. administrasi kegiatan sekolah Rp 8.636.500
  4. langganan daya dan jasa Rp 15.281.190
  5. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 42.773.000
  6. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.720.000
  7. pembayaran honor Rp 139.850.000

Total Dana Rp 330.240.340

 

Tahap Dua Rp 605.378.592 jenis kegiatan sbb;

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 57.350.000
  2. pengembangan perpustakaan Rp 1.980.000
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 19.628.250
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 31.563.250
  5. administrasi kegiatan sekolah Rp 234.273.557
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 25.583.592
  7. langganan daya dan jasa Rp 27.172.035
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 35.646.500
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 53.927.000
  10. pembayaran honor Rp 235.600.000

Total Dana Rp 722.724.184

 

Tahap Tiga Rp 454.050.000 jenis kegiatan sbb;

  1. pengembangan perpustakaan Rp 105.758.200
  2. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 57.803.400
  3. administrasi kegiatan sekolah Rp 84.260.830
  4. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.500.000
  5. langganan daya dan jasa Rp 22.191.638
  6. pembayaran honor Rp 179.000.000

Total Dana Rp 460.514.068

 

(M. Sahur)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page