Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

BPN Padang Pariaman di Gugat ke TUN Karena Memblokir Sertifikat Tanah Warga Tanjung Basung

PADANG PARIAMAN- Zonadinamikanews.com,- Warga Tanjung Basung Nagari Sungai Buluah Barat Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman menggugat Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dan Kanwil BPN Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang (18/7) terkait Pemblokiran sertifikat hak milik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman.

Pasalnya, Maiyenti sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik di Sungai Buluah Barat tidak bisa melakukan pemecahan sertifikat karena diblokir selama 3 (tiga) tahun ini.

Sebelumnya Sertifikat Maiyenti tersebut digugat oleh anak pisang (anak Saudara Ibu) di Pengadilan Negeri Pariaman pada tahun 2020, perkara tersebut telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, dengan putusan Menolak Gugatan Penggugat, dengan demikian Maiyenti telah menang dan berkekuatan hukum tetap.

Namun pasca Putusan MA tahun 2021Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman masih tetap melakukan blokir sertifikat Maiyenti dengan alasan adanya gugatan baru atas objek dan sertipikat yang sama.

Dengan tindakan hal tersebut BPN telah membuat tidak adanya kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik sertifikat yang sah, walaupun sudah menang di Pengadilan namun BPN masih melakukan pemblokiran terhadap sertifikat. Dan bertentangan dengan ucapan Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purnawirawan) Hadi Tjahjanto di Kalimantan Timur (5/4/2023) “Keuntungannya bahwa masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ekonomi. Sudah tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan”.

Aldi Harbi, S.Sy. M.H selaku kuasa hukum Maiyenti menyesalkan tindakan Badan Pertanahan Padang Pariaman yang tetap melakukan Pemblokiran terhadap Sertifikat walaupun sudah menang ditingkat Mahkamah Agung.
“Kita menyesalkan tindakan BPN yang tetap melakukan pemblokiran, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung, apakah BPN tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang bersifat ingkah” Ujar Aldi
Seharusnya BPN melihat persoalan ini tidak dengan pemahaman kaku, asal ada gugatan di Pengadilan lalu otomatis sertifikat diblokir, lihat dulu apakah objek perkara yang sama sudah pernah disidangkan atau belum, apakah Penggugat dan dalilnya sama atau tidak.

“Kalau begitu sampai ” Kiamat” pun masyarakat tidak akan bisa melakukan pemecahan sertifikat dan ini tentu mengganggu iklim investasi di Indonesia” tambahan Aldi mantan Aktivis LBH Padang ini.

“Menggugat tanpa alat bukti, dan seperti dapat dukungan dari BPN sehingga pemilik sah yang sudah bersertifikat pun tidak di hargai dan di anggap oleh BPN dengan tetap memblokir pengurusan sertifikat tsb sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum tidak ada bahkan sudah menang gugatan tersebut sampai di MA, walaupun ada gugatan lagi tapi objek nya sama (nebis in idem)” Tambah Aldi pengacara korban yang menggugat BPN ke PTUN.

Sementara pemilik lahan mengatakan”Kita tidak bermasalahkan gugatannya silahkan gugat sampai kapan pun kita hadapi tapi pihak BPN jangan seolah olah memihak dengan alasan setiap ada gugatan harus di hentikan pengurusan sertifikatnya, padahal ada juga aturan di PP no 27 thn 2007 pasal 31 huruf B jika sertifikat sudah terbit selama lima tahun dan tidak ada gangguan dari pihak mana pun segala pengurusan sertifikat tanah tsb harus di lanjutkan, jadi BPN jangan berbuat zolim terhadap masyarakat yang sah sebagai pemilik nya dan sudah di buktikan dengan sertifikat yang telah terbit lebih dari 13 tahun dan juga telah menang di MA, sedangkan yang menggugat tidak memiliki apa apa dan hanya gugatan gangguan ingin mencari uang damai saja karna dia tau kita terganggu di BPN dan ini tidak adil bagi kami” ujar pemilik sah tanah itu

Sementara pihak BPN yang hadir dalam persidangan tersebut ketika di mintai keterangan nya hanya mengatakan itu ke itu saja dari dulu yakni “kita tidak bisa melanjutkan pemecahan sertifikat jika masih ada gugatan” tapi pihak BPN tidak melihat realita yang ada dan di sebutkan di atas dari si korban dan pengacaranya sehingga seolah olah memihak kepada penguggat yang sudah kalah di MA dan menggugat tanpa bukti apa apa. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page