Kejari Tobasa Tetapkan 3 Tersangka kasus Korupsi Dana BOS TA .2019/ 2020 di Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea
TOBA-Zonadinamikanews.com. Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan Kepala Sekolah, Bendahara dan Penanggung jawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea dalam penggunaan Dana Bos TA. 2019 dan 2020 memasuki tahap II untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Hendra A Ginting melalui Kasi Intel Oloan Sinaga bersama Kacabjari Porsea Zefri Simamora saat di wawancarai beberapa rekan media di ruang kerjanya mengatakan dari rangkaian yang dilakukan oleh para tersangka yang bertentangan dengan peraturan perundangan terkait Dana Bos TA 2019/2020 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.454.080.000.
“Jadi berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan”, terang Oloan Sinaga di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Balige, Selasa (27/06/2023).
Dari kerugian negara yang diperoleh sesuai dengan laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022 dengan rincian kerugian negara pada T.A 2019 sebesar Rp.286.450.000 dan T.A 2020 Rp.167.680.000.
Ketiga tersangka yakni MDS selaku Bendahara Bos, SS selaku Kepala Sekolah dan LP selaku penanggung jawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Balige.
“Jadi pada hari ini kita lakukan proses tahap dua penyampaian tersangka dan barang bukti mengingat kekhawatiran akan hilangnya barang bukti dan kaburnya tersangka maka dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka”, sebut Oloan.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea TA 2019 s/d 2020 sehingga SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea menerima Dana Bos TA 2019 s/d 2020″, sebut Oloan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JP).