Dugaan kejahatan Luar Biasa di SMKN 2 OKUS, Korbankan Sejumlah Ortu Murid, DPD GAAS Sumsel Bereaksi
OKUS-Zonadinamikanews.com.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Selatan Gerakan Advokat dan AktiviS (DPD GAAS Sumsel) Ratu Anom menegaskan, pihak sekolah itu jangan mengorbankan sejumlah ortu murid,jangan membuat aturan sendiri, demi ambisi, sebab Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Pungli juga bisa disamakan dengan pemerasan, jangan ngeles bahwa apa yang dilakukan pihak sekolah, itu sudah pungli dan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.Ujar Ratu Anom.
Lebih jauh Ratu Anom Menambahkan, Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.
Karena pungutan biaya / iuran terhadap murid dan wali murid oleh Komite Sekolah cukup sering terjadi dan cukup meresahkan para orang tua murid.
Inspektur Jenderal Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Daryanto kata Ratu Anom pernah menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid, namun boleh menerima sumbangan sukarela.
Maka Inspektur Jenderal Kemendikbud membuat MoU (Memorandum of Understanding) dalam pemantauan layanan pendidikan, salah satunya soal Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah. Maka dengan bukti kwitansi ini,kita akan melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum, hal ini tidak bisa di biarkan, karena sudah termasuk kejahatan serius, yang jelas, pihak SMKN 2 Okus sudah berusaha mengelabui ortu murid,dengan alasan hasil rapat komite. Bila butuh lahan,silahkan buat proposal pada pemerintah, karena itu tugas pemerintah,bukan memamfaatkan tidak pahaman orang tua murid, tegas Ratu Anom.
Dugaan pungutan liar atau dugaan kejahatan luar biasa di juga meresahkan sejumlah orang tua murid di SMK Negeri 2 Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan.pungutan ini mencapai Rp.200.000/siswa,dengan modus untuk membeli tanah.Namun Normala Jafrin, S.T.,S.Pd mengaku belum tahu apa yang akan di bangun.
Ironisnya, Dugaan kejahatan luar biasa ini, pihak komite berusaha menghilangkan sejak atas pungutan tersebut, pasalnya, dalam kwitansi pembayaran tersebut tidak mencantumkan stempel komite dan kop surat komite SMKN 2 Okus.
Namun Kepala SMKN 2 OKU Selatan, Normala Jafrin, S.T.,S.Pd mengatakan, Alhamdulillah itu benar dan itu bukti bayar orang tua dengan bendahara komite, terima kasih atas kerjasamanya trims. Dan ini sudah disepakati oleh orang tua dengan komite dari bulan Juni 2022, ini sudah bulan Juni 2023 berarti sudah 1 tahun diberikan kelonggaran bahkan hasil rapat dulu boleh diansur.
Sebab pihak sekolah cuma butuh tanah sebab jika ada bantuan gedung yo mau dibangun dimana jadi pihak sekolah hanya butuh lahan atau tanah untuk pengembangan sekolah sekali untuk lebih jelas bapak temui bae ketua komite yo atas kerjasamanya trims, seraya memberikan nomor kontak ketua komite sekolahnya.Kata Normala Jafrin, S.T.,S.Pd
Ketika di tanya, dana Rp.200.000 tersebut untuk beli tanah buat apa, dan harga tanah yang mau di beli seharga berapa dan luasnya berapa? Normala Jafrin, S.T.,S.Pd tidak kuasa memberi jawaban,seraya mengarahkan media untuk konfirmasi pada komite.
“Nah soal itu bapak temui bae ketua komite nyo sebab pihak sekolah cuma butuh tanah sebab jika ada bantuan gedung yo mau dibangun dimana jadi pihak sekolah hanya butuh lahan atau tanah untuk pengembangan sekolah sekali untuk lebih jelas bapak temui bae ketua komite yo atas kerjasamanya trims, seraya memberikan nomor kontak ketua komite sekolahnya.
Menanggapi pemberitaan media ini, Normala Jafrin, S.T.,S.Pd yang mengaku sudah pensiun mengatakan,
“Yo dindo pokirlah saat ini ketua komite nyeninggal dunia kemaren tenggelam di danau Ranau dan juga kita sudah pensiun jadi dindo itu ke SMKN 2 OKU saja biar verifikasi sebab itu demi pengembangan SMKN 2 OKUS ke depan,sekali lagi temui pengurus komite di SMKN 2 OKUS biar jelas masalah jadi mohon maaf saya sudah pensiun dan sudah diganti oleh kepala sekolah Baru trims”.
Silahkan konfirmasi dengan kepala sekolah baru biar jelas sebab berita itu sepihak, untuk di ketahui itu bukan pungli karena itu dana jelas untuk kegunaan nya dan berkat kerjasama orang tua beli tanah tersebut insyaallah tahun dapat bantuan, entah itu bangunan apo sebab kando tidak lagi kepala SMKN 2 OKU Selatan.jawab berdalih.
Naser Wahyudi ketua Komite SMKN 2 Okus saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, terkait apa dasar hukum,hingga dana pengadaan lahan di sekolah dibebankan kepada orang tua/anak didik? Serta berapa luas tanah yang akan di belikan dan lahan itu untuk keperluan untuk membangun apa di sekolah, dan berapa biaya yang harus di peruntukan untuk pembelian lahan tersebut.dan juga kenapa dalam kwitansi pembayaran,pihak komite tidak mencantumkan nama sekolah dan tidak memakai stempel komite sekolah.Yang bersangkutan tidak memberi respon.
Diketahui dan sesuai data yang di terimah media ini, sejumlah orang tua murid mempertanyakan akan tindakan pihak sekolah,yang memakai tangan komite guna melakukan dugaan pungutan liar dari siswa-siswa dengan besaran Rp.200.000 setiap siswa, dana tersebut diperuntuhkan untuk biaya pengadaan atau membeli tanah.
Sejumlah pihak menilai, keputusan pihak sekolah bersama komite di nilai sebagai akal tidak sehat,sebab, tidak ada sejarah di dunia ini, bahwa dalam pendagaan lahan untuk sekolah di bebankan pada murid,semua pengadaan lahan tanah untuk sekolah, adalah tanggung jawab pemerintah,dengan menempuh aturan yang ada.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelengaraan pendagaan tanah untuk kepentingan umum dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pokok-pokok pendagaan tanah pasal 4 menegaskan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
Jadi kata sumber, dalam hal komite atau pihak SMKN 2 Okus jangan mencari berbagai dalih untuk upaya membohongi orang tua murid, demi melancarkan dugaan pungutan liar, seharusnya pihak sekolah memberikan pendidikan, dan bukan memamfaatkan dengan berbagai cara demi kepentingan pribadi dan kelompok, pihak sekolah, kerap memakai alasan itu hasil rapat komite dengan orang tua murid, sangat tidak mungkin komite sekolah ambil tindakan sendiri, kalau tidak membicarakanya terlebih dahulu dengan kepala sekolah, lalu dilakukan pertemuan dengan orang tua murid.jadi kurang tepat, bila kepala sekolah, hanya membebankan atau melepaskan tanggung jawab hanya pada komite soal pungutan yang dilakukan komite, tegas sumber.(rahmadi)