Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Bareskrim :Polri Kerja Sama Bea cukai, Kemenkeu Ungkap Ectasy Jaringan Internasional.

. Konferensi Pers di laksanakan pada Hari Jum,at 2/6/2023 Perumahan lavon swan ,City Cluster Escanta 2 No 5 Kp Kawaron Girang, kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang Banten.

TANGERANG-Zonadinamikanews.com. Konferensi Pers di laksanakan pada Hari Jum,at 2/6/2023 Perumahan lavon swan ,City Cluster Escanta 2 No 5  Kp Kawaron Girang, kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang Banten.

Dalam konferensi Pers kepada awak media , Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa kasus ini merupakan bentuk kerjasama sekian kali nya antara Jajaran Kepolisian Negara RI  dan Direktorat Bea cukai, kementrian keuangan untuk melakukan upaya  penanganan peredaran gelap Narkotika dan Phisotripika di seluruh wilayah Indonesia.

Di tempat yang sama Direktorat Bea Cukai mengatakan  ” Berawal dari informasi tentang masuk nya alat alat produksi Cetak tablet , kemudian kita dalami dan kita sampaikan ke Bareskrim dan di lakukan analisis secara bersama, untuk di lakukan penindakan , dengan bersama sama melakukan Control delivery bersama Kabareskrim.

Lanjut kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, ini masih dalam proses pengembangan, Setelah ada informasi tentang masuk nya barang Cetak itu, maka dari direktorat Narkoba mabes Polri menghubungi kami  Polda Banten , dan saya memerintahkan Direktur reserse Narkoba Polda Banten untuk mengambil langkah langkah kordinasi dengan Bareskrim Polri dan kemudian berhasil melakukan Pengungkapan Pada tanggal 1/6/2023 di wilayah Tangerang yaitu di perumahan lavon Swan City Cluster Escanta 2 No 5 Kp Kawaron Girang ,kec Sindang jaya, Kabupaten Tangerang.

kemudian barang bukti yang berhasil di sita Yaitu bahan jadi inex/Ectasy  warna oranye kurang lebih 9.517 butir, kapsul hijau kuning 593 butir , kapsul hijau tua hijau muda 300 butir, kemudian bahan belum jadi yaitu berbagai  warna kapsul , bubuk pink dan tepung cina berat total

9,75 gram, berbagai macam bubuk gelatin, magnesium total 43,7 kilogram ,dan 1 mesin Cetak tablet Ectasy dan alat komunikasi.

kemudian Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 , subsider Pasal 112  junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 junto Pasal 132 ayat 1  UU RI No 35 tahun 2009  Terang nya.(ilham)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page