Diduga, Pembangunan Penguatan Tebing Batang Tingkarang Gunakan Material Galian C Ilegal
PASAMAN-Zonadinamikanews.com,- Lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan dilapangan justru jadi pemicu bagi oknum pekerja untuk kerja sesuka hati dan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dan pada akhirnya mengorbankan mutu dan kualitas pekerjaan dilapangan.
Banyak proyek milik Pemerintah yang diduga di kerjakan asal-asalan, karena kurangnya pengawasan, baik dari pihak pengawas atau instansi terkait. Salah satunya yang menjadi sorotan, yaitu Proyek pembangunan pengutan tebing batang tingkarang yang berlokasi di Langsat Kadap Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Pekerjaan pembangunan pengaman tebing Batang Tingkarang dengan panjang +100 meter diduga menggunakan material galian c yang tidak memiliki izin alias ilegal dan masih dalam hitungan bulan hasil pekerjaan tersebut sudah mulai retak-retak dan diduga akan mengalami kerusakan hasil pekerjaan tersebut
Pantauan media ini di lokasi, Rabu (17/5) material tersebut diduga diambil dari sungai yang berada dilokasi pekerjaan.
Dugaan ini diperkuat oleh warga sekitar (yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan “sejak awal pengerjaan penguatan tebing ini memang menggunakan material yang berada dekat dengan lokasi pekerjaan, sementara untuk material resmi seharusnya diambil di Tigo Nagari”, ujarnya.
Sementara itu, Yenita dari pihak CV. Yonetta Cahaya Kelbi juga menyampaikan hal yang sama saat dikonfirmasi mengatakan, “soal material untuk pembangunan tersebut sekarang kita mengambil dari Tigo Nagari dan kami bisa buktikan dengan adanya kwitansi pembeliannya, ujar Yenita tanpa adanya pembuktian kwitansi yang dimaksud.
Sementara itu ketua LSM AWAK (Aliansi Warga Anti Korupsi) Defrianto Tanius mengatakan “Akibat dari kurangnya pengawasan dari petugas yang telah di tunjuk oleh dinas terkait membuat para rekanan bekerja asal- asalan untuk mendapat keuntungan yang besar, ini jelas membuat mutu dan kualitas pekerjaan tidak sempurna”, Pekerjaan proyek seperti ini terindikasi adanya ketidak beresan dalam pengerjaannya. Maka berpotensi dapat merugikan keuangan negara, persekongkolan jahat, dan pelanggaran terhadap hukum Tipikor serta dapat dipidana, dan jika terbukti material yang diambil tidak sesuai spek pekerjaan dapat dibongkar, ujar ketua LSM Awak. (Z)