ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kabid SMP Disdik Padang Pariaman Benarkan Pungutan Sumbangan Disekolah

zonadinamikanews by zonadinamikanews
5 Mei 2023
in Bidik
A A
0
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

BacaJuga ...

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

5 jam ago
Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

10 jam ago

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

2 hari ago

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.

Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SMPN 2 Katapiang Kecamatan Batang Anai, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp.100.000 per siswa per bulan dan serta uang Kenang-kenangan Rp.250.000 per siswa kelas 3.

Saat dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Katapiang Batang Anai,
” Untuk uang komite 100 ribu per bulan tidak ada di pungut di sekolah kami.
Untuk uang perpisahan sampai saat ini belum ada pembahasan di sekolah, InsyaAllah siang ini saya baru akan membahas dengan wali kelas.
Bapak bisa konfirmasi ke pengurus komite”. Jawab Kepala Sekolah.

Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.

Sedangkan saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang Komite setiap bulannya Rp.100.000 perbulan per siswa.

Kami para wali murid rata-rata hanya buruh tani, untuk hidup dan makan saja dicukup-cukupkan. Belum lagi untuk biaya sekolah anak, harus membayar uang komite setiap bulannya, jika tidak bisa membayar uang komite maka anak kami tidak dapat mengikuti ujian. Ungkap Salah satu wali murid

Setalah itu dilakukan konfirmasi dengan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, mengatakan “Terima kasih atas informasinya, kita akan coba cek/konfirmasi dulu ke lapangan sesuai dengan info yg bapak berikan. insyaAllah kita akan tindaklanjuti. Ucap Kabid SMP.

Secara kedinasan, kita sudah menegur kepsek, jangan ada pungutan yg bersifat kontiniu dan mengikat yang disangkutkan dengan proses belajar anak/siswa. Apabila ada program yang bersifat sumbangan, serahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa untuk memutuskannya.
Sekolah tidak diizinkan untuk intervensi orang tua.

Setiap bulannya memang dimintai uang iuran/sumbangan sebesar 100.000 per siswa, cuman ini bukan dikategorikan dengan sumbangan karena nominalnya sudah di patokan bukan secara sukarela, ungkap wali murid

Ada anak saya yang sudah tamat dari SMP itu, tetapi kami belum melunasi uang komite tersebut, jadi ijazah anak saya ditahan dulu sampai bisa melunasi uang komite. Sambungnya

Untuk pembayaran uang komite tersebut tidak ada kartu komitenya tetapi hanya dicatat oleh pihak komite kedalam buku besar pegangannya. Tutup wali murid

Dilakukan kembali konfirmasi dengan Kabid SMP, “Pembuatan pagar sekolah tidak dapat dilaksanakan melalui dana bos karena sudah ada juknis dan ketentuannya.
Sepanjang kesepakatan orang tua bersama komite untuk membangun sekolah sepakat, tidak ada masalah di permendikbud 44 thn 2012 itu pasal 5 ayat c dibolehkan.
Krn di pasal 5 itu terdiri 6 ayat, yg komponen pihak ketiga, alumni dan donotur lainnya juga tertera disana.
Seluruh dokumen hasil rapat dan berita acara semua ada dengan komite.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi komite, krn pihak sekolah tidak ada menyangkut pautkan ke kegiatan belajar anak.
Terbukti semua anak mengikuti ujian mid semester kemaren.
Dan tidak ada paksaan sama sekali kepada orang tua wali murid. Dari data yg disampaikan tidak semua orang tua memberikan sumbangan untuk pembuatan pagar.
Berita yang memungut tiap bulan/siswa, silahkan tinjau ulang dulu, karena berita ini tidak benar adanya. Silahkan kroscek kembali bersama orang tua tentang pungutan 100 rb/bulan/siswa dengan bukti tertulisnya. Terima kasih. Ungkap Kabid SMP

Sudah jelas-jelas dalam undang-undang, boleh melakukan pungutan berupa sumbangan tanpa adanya paksaan, tetapi berbeda halnya yang terjadi di SMPN 2 Katapiang Batang Anai ini, untuk nominal sumbangan di patokan sebesar Rp. 100.000 per bulan, bukan seikhlasnya. Uang komite ini dijadikan untuk perbaikan sekolah.

Iuran yang dipungut itu akan berbeda pada setiap bulannya, mulai dari 100.000, 200.000, dan 300.000, jadi setiap tahun nominal yang dipungut akan bertambah.
(Fericandra)

Previous Post

Keluarga Anggota DPRD Kota Batam Kepri , Halal Bil Halal Di Kediamannya.

Next Post

Wartawan di Intimidasi, Sesepuh Awak Media Kota Padang Ismail Novendra “Meradang”

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

9 Mei 2025
Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit
Bidik

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

9 Mei 2025
Bidik

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
Bidik

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

7 Mei 2025
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bidik

Berdalih Bangun Mushalla, Murid SMPN 1 Sintoga di Pungli, Mushalla Mana?

7 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

7 Mei 2025
Next Post
Wartawan di Intimidasi, Sesepuh Awak Media Kota Padang Ismail Novendra “Meradang”

Wartawan di Intimidasi, Sesepuh Awak Media Kota Padang Ismail Novendra "Meradang"

Ketua Bamus Akui Pungli Berjamaah Biaya Pembuatan Sertifikat Prona di Nagari Sikucur Timur

Ketua Bamus Akui Pungli Berjamaah Biaya Pembuatan Sertifikat Prona di Nagari Sikucur Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

9 Mei 2025
Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

9 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!