PADANGSIDEMPUAN-Zonadinamikanews. Dugaan adanya persekongkolan jahat dalam pemindahan lokasi proyek revitalisasi gedung sekolah yang di peruntuhkan pada TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan agaknya semakin sulit untuk dibantah. Bahak ketika media ini mengirimkan surat klarifikan berikut foto lokasi proyek pada Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, memilih bungkam dan melimpahkan pada kepala bidang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, namun lagi-lagi sang kabid memilih diam dan menghindari wartawan.
Bahkan Kepala desa Andi Sakti Rifai Siregar yang tadinya garang dalam menyikapi kejanggalan akan pemindahan lokasi proyek tersebut, belakangan ini terlihat ciut yang diduga dapat tekanan dari oknum berkompeten atau terindikasi terima suap dari oknum pengelola anggaran revitalisasi gedung sekolah tersebut.
“Sampai sekang saya tidak tahu soal status tanah lokasi bangunan baru, tapi soal pemberitaan kalau bisa jangan di teruskan, nanti kalau berurusan dengan polisi, saya di panggil-panggil takut terganggu pekerjaan saya, nantilah saya bicara dengan pemilik yayasan” jawab sang kades sambil mematikan telepon.
Sementara itu, ibu Ida Siregar staf Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan di kantornya mengatakan, “surat bapa sudah diteruskan ke kepala bidang, dan pesan bapa agar media menjumpai kepala bidang saja” Kata ibu Ida Siregar.
Media ini mencoba melakukan komunikasi dengan kabid pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, lagi-lagi menutup diri dan menghindari wartawan, pesan Chat dan telepon media ini tidak di respon.
Tertutupnya atau minimnya respon kedua pejabat dinas pendidikan kota Padangsidempuan yang memilih diam terkait pemindahan lokasi proyek revitalisasi, semakin membuka tabir, bahwa dugaan persekongkolan jahat dalam penyerapan anggaran revitalisasi gedung sekolah TK Roiqoh Barokah semakin terbuka lebar.
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Untuk di ketahui, Taman Kanak-Kanak (TK) Roiqoh di bawah naungan Yayasan Pendidikan Roiqoh Barokah yang beralamat di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dengan besaran anggaran Rp.1.382.535.000 yang bersumber dari APBN tahun 2026.
Namun dalam pelakaannya di lapangan menimbulkan pertanyaan besar yang berpotensi terjadinya dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen secara umum, sebagaimana di tegaskan oleh Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 391 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemalsuan surat.Ancaman hukuman pidana untuk pelaku pemalsuan dokumen adalah penjara paling lama 6 tahun. Dalam KUHP Lama Pasal 263 ayat (1) untuk pihak yang membuat surat palsu/memalsukan, dan Pasal 263 ayat (2) untuk pihak yang sengaja menggunakan dokumen palsu tersebut. KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 391, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Kategori VI.
Namun Fakta Dilapangan, Pengerjaan revitalisasi gedung sekolah bukan berada di bangunan lama Taman Kanak-Kanak (TK) Roiqoh yang beralamat di Dusun Dua Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Angkola Julu, atau berlokasi di Dusun Enam Desa Pintu Langit Julu, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Ironisanya, Pemasangan papan informasi revitalisasi berbeda alamat atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada papan infromasi, dalam papan informasi tertuli lokasi PINTU LANGIT JAE, dan terpasang di PINTU LANGIT JULU.

Sementara menurut sumber Sebab Secara aturan umum, anggaran revitalisasi gedung sekolah tidak bisa dipindahkan lokasinya secara sepihak ke sekolah atau wilayah lain setelah dana tersebut ditetapkan,karena Sebagai dana direktif pusat—bersifat by name, by address. Artinya, anggaran ditransfer langsung berdasarkan hasil verifikasi data Dapodik dan dokumen perencanaan yang mengunci koordinat lokasi (geotagging) sekolah penerima.
Perpindahan atau penyesuaian alokasi anggaran hanya dimungkinkan dalam kondisi khusus melalui mekanisme resmi dan harus melakukan Usulan Resmi dan Revisi Rencana Kegiatan (RK), dan Pemerintah Daerah tidak boleh langsung memindahkan dana tersebut. Dinas Pendidikan harus mengajukan permohonan revisi dokumen rencana kegiatan ke kementerian terkait (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).
Bahkan ketika media menanyakan terkait pemindahan lokasi revitalisasi tersebut seakan mengkambinghitamkan pihak dinas pendidikan dengan “Tanyakan ke pihak dinas” ucap Kepala yayasan pendidikan roiqoh barokah, dengan nada kurang bersahabat. (leo)






















