SUMUT-Zonadinamikanews.Diduga biar keren dan atau sengaja untuk menakut-nakuti oknum pejabat yang hendak mendapatkan klarifikasi terkait uang negara yang di kucurkan, seorang yang mengaku sebagai ketua LSM di medan nekat mencantumkan gelar sarjana hukum di belakang namanya.
Oknum LSM yang diduga tidak paham akan KUHP dan UU pendidikan tersebut dan saksi bagi masyarakat memakai gelar palsu pada dokumen penting, menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis di medan.
“Seharusnya bila dia mengaku LSM berarti harus pada UU dan jangan sembarang mencantumkan gelar di belakang nama, apalagi pencantuman gelar itu berhubungan dengan pemerintahan, itu beresiko sekali dan termasuk tindakan pidana, apalagi oknum LSM tersebut, nekat mencantumkan gelar sarjana hukum demi menakut-nakuti pejabat yang hendak di klarifikasi terkait penggunaan uang negara, hal itu sangat berbahaya” tegas salah seorang ketua LSM di medan.
Seraya menegaskan, karena Penggunaan gelar sarjana atau akademik palsu di Indonesia bisa diancam dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori berat berdasarkan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi serta UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Dasar hukum dan sanksinya jelas di UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 93 yang menegaskan, setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik palsu dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Di tegaskan lagi dalam KUHP Baru UU No. 1/2023 Pasal 272 yang mengatur bahwa setiap orang yang memakai gelar akademik, vokasi, atau profesi palsu seolah-olah asli dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau yang mengatur tentang penggunaan gelar akademik atau profesi yang tidak sah dengan ancaman pidana penjara atau denda.
UU Sistem Pendidikan Nasional jelas -jelas Melarang penyalahgunaan hak atas gelar akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau tidak memiliki izin. [
Dampak dan Konsekuensinya adalah pidana bagi pelaku pembuat maupun pemakai dapat diproses secara hukum oleh kepolisian.
Salah seorang kepala sekolah yang mendapatkan surat klarifikasi dari ketua DPD LSM WIBARA sumut terkait dana BOS merasa curiga atas surat yang di terima mereka, surat klarifikasi yang lengkap dengan kop surat dan di stempel dan di tanda tangani oleh Wilman Siallangan dan menulis gelar SH di belakang nama, namun penulisan gelar SH tersebut tidak di lengkapi dengan tanda baca yang benar dalam menulis gelar, merasa curiga, oknum kepsek tersebut mencoba diskusi dengan salah seorang ketua LSM di sumut yang di ketahui dekat dengan ketua DPD LSM WIBARA (Wira Bhakti Nusantara) dan menanyakan, apakah benar WS gelar sarjana hukum, ya saya jelaskan tidak, gelar itu bodong” jawab ketua LSM tersebut.
“Saya jelaskan pada kepsek tersebut, setahu saya tidak sarjana hukum, karena tahu percis itu ketua DPD LSM WIRABA sumut dan lama bergabung dengan dengan saya, itu bukan sarjana hukum, maka bagi setiap lembaga swasta maupun pemerintah, bila mendapatkan surat klarifikasi melalui lembaga resmi, harus hati-hati, itu sudah termasuk penipuan atau pembohongan atau diduga ada unsur untuk menakut-nakuti orang yang di tujuh, hati harus hati-hati” ujar sumber.(cijes)























