ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Ketua DPD LSM di Sumut Diduga Cantumkan Gelar “Bodong” Saat Bersurat ke Pemerintah

zonadinamikanews by zonadinamikanews
21 Oktober 2026
in Bidik
A A
0
286
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMUT-Zonadinamikanews.Diduga biar keren dan atau sengaja untuk menakut-nakuti oknum pejabat yang hendak mendapatkan klarifikasi terkait uang negara yang di kucurkan, seorang yang mengaku sebagai ketua LSM di medan nekat mencantumkan gelar sarjana hukum di belakang namanya.

Oknum LSM yang diduga tidak paham akan KUHP dan UU pendidikan tersebut dan saksi bagi masyarakat memakai gelar palsu pada dokumen penting, menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis di medan.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

“Seharusnya bila dia mengaku LSM berarti harus pada UU dan jangan sembarang mencantumkan gelar di belakang nama, apalagi pencantuman gelar itu berhubungan dengan pemerintahan, itu beresiko sekali dan termasuk tindakan pidana, apalagi oknum LSM tersebut, nekat mencantumkan gelar sarjana hukum demi menakut-nakuti pejabat yang hendak di klarifikasi terkait penggunaan uang negara, hal itu sangat berbahaya” tegas salah seorang ketua LSM di medan.

Seraya menegaskan, karena Penggunaan gelar sarjana atau akademik palsu di Indonesia bisa diancam dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori berat berdasarkan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi serta UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Dasar hukum dan sanksinya jelas di UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 93 yang menegaskan, setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik palsu dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di tegaskan lagi dalam KUHP Baru UU No. 1/2023 Pasal 272 yang mengatur bahwa setiap orang yang memakai gelar akademik, vokasi, atau profesi palsu seolah-olah asli dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau yang mengatur tentang penggunaan gelar akademik atau profesi yang tidak sah dengan ancaman pidana penjara atau denda.

UU Sistem Pendidikan Nasional jelas -jelas Melarang penyalahgunaan hak atas gelar akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau tidak memiliki izin. [

Dampak dan Konsekuensinya adalah pidana bagi pelaku pembuat maupun pemakai dapat diproses secara hukum oleh kepolisian.

Salah seorang kepala sekolah yang mendapatkan surat klarifikasi dari ketua DPD LSM WIBARA sumut terkait dana BOS merasa curiga atas surat yang di terima mereka, surat klarifikasi yang lengkap dengan kop surat dan di stempel dan di tanda tangani oleh Wilman Siallangan dan menulis gelar SH di belakang nama, namun penulisan gelar SH tersebut tidak di lengkapi dengan tanda baca yang benar dalam menulis gelar, merasa curiga, oknum kepsek tersebut mencoba diskusi dengan salah seorang ketua LSM di sumut yang di ketahui dekat dengan ketua DPD LSM WIBARA (Wira Bhakti Nusantara) dan menanyakan, apakah benar WS gelar sarjana hukum, ya saya jelaskan tidak, gelar itu bodong” jawab ketua LSM tersebut.

“Saya jelaskan pada kepsek tersebut, setahu saya tidak sarjana hukum, karena tahu percis itu ketua DPD LSM WIRABA sumut dan lama bergabung dengan dengan saya, itu bukan sarjana hukum, maka bagi setiap lembaga swasta maupun pemerintah, bila mendapatkan surat klarifikasi melalui lembaga resmi, harus hati-hati, itu sudah termasuk penipuan atau pembohongan atau diduga ada unsur untuk menakut-nakuti orang yang di tujuh, hati harus hati-hati” ujar sumber.(cijes)

Previous Post

LPK Mori Silangit Dan Chika Bakery Tetap Turun Ke Jalan Bagikan 5.000 Masker Dan Air Mineral

Next Post

PKK Desa Lumban Dolok Gelar Gotong Royong dan Penanaman Bibit Sayuran

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
PKK Desa Lumban Dolok Gelar Gotong Royong dan Penanaman Bibit Sayuran

PKK Desa Lumban Dolok Gelar Gotong Royong dan Penanaman Bibit Sayuran

Kementerian ESDM Bersama Pemkab Taput Bahas Pengembangan Potensi Panas Bumi

Kementerian ESDM Bersama Pemkab Taput Bahas Pengembangan Potensi Panas Bumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!